Selasa 21 Mar 2017 14:45 WIB

Ahli Bahasa: Pidato Ahok Lebih Dominan Pikirannya

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli bahasa Rahayu Surtiati Hidayat yang menjadi saksi dalam sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Ahok lebih dominan mengeluarkan pikirannya saat berpidato di Kepulauan Seribu. "Lebih dominan pikirannya karena secara konsisten pembicara membahas program perikanan sampai akhir pidatonya. Hanya saja kemudian di tengah pidatonya ada cerita untuk memotivasi yang hadir tetapi tetap konsisten dengan program," kata Rahayu saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Ia menyatakan seseorang dapat diketahui apakah berbicara melalui perasaan atau pikiran dari kata-kata yang diucapkannya. "Dari kata-kata yang diucapkannya bisa diketahui kemudian dari nadanya lalu intonasinya juga bisa diketahui. Perkataan bisa menunjukkan pikiran bisa juga perasaan," katanya.

Sementara soal ucapan Ahok yang mengatakan "jadi saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat", ia mengatakan bahwa itu juga merupakan pikiran dari yang berbicara. "Saya mau cerita itu" tetap merupakan pikiran dari yang berbicara, ucap Rahayu yang juga Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.

Dalam lanjutan sidang Ahok kali ini, terdapat tiga ahli yang rencananya akan hadirkan, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung Ahmad Ishomuddin. Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat dan yang terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C. Djisman Samosir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement