Selasa 21 Mar 2017 14:20 WIB

Batal Hadir, Sandiaga Uno akan Dipanggil Ulang

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Bilal Ramadhan
Sandiaga Uno
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akan mengagendakan ulang pemeriksaan Sandiaga Uno terkait kasus penggelapan jual beli tanah senilai Rp 12 miliar. Sandiaga Uno seharusnya diperiksa siang ini,  Selasa (21/3) di Polda Metro Jaya pukul 13.00 WIB. Namun ia batal hadir karena sudah ada agenda lain terkait Pilkada DKi putaran kedua.

“Nanti akan kita agendakan ulang, kita tunggu aja dari penyidik kapan akan ada agenda kedepan,” ujar Argo Yuwono, Kabid Humas (Kepala Bidang Hubungan Masyarakat) Polda Metro Jaya melalui telepon.

Argo mengatakan, pihak kepolisian tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Sandiaga hari ini. "Tidak masalah, kita tunggu saja dari penyidik kapan akan ada agenda lagi," kata dia.

Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana mengatakan, pemanggilan ini tidak ada kaitannya dengan putaran kedua Pilkada DKI 2017. Polisi memeriksa Sandi karena ada laporan dari korban atas nama Fransiska Kumalawati Susilo.

“Tidak ada tindakan polisi di manapun memanggil seseorang dalam tekanan politik. Ada laporan dari korban, agar kasus ini diproses kembali,” kata  Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Raya, Brigjen. Pol. Suntana.

Terkait permintaan pihak Sandiaga Uno untuk diperiksa setelah putaran kedua Pilkada 2017, ia mengatakan, ada prosedur menuju ke sana. “Ada prosesnya, pengacara bisa menyampaikan kepada penyidik. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” kata Suntana.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, kliennya hari ini punya kesibukan lain. Sandi hari ini memenuhi undangan KPK untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Dia ada bentrok jadwal hari ini ke KPK siangnya, melaporkan LHKPN,” ujar Yupen.

Sandiaga Uno diduga melakukan penggelapan saat menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, tangerang Selatan, Banten 2012 silam. Polda Metro Jaya menerima laporan korban dengan bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement