REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan banding atas kekalahannya terkait izin reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulogebang Jakarta Timur. Sumarsono juga mengungkapkan beberapa alasan Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding
"Kami yakin mengajukan banding dan Insya Allah semua bisa dilengkapi. menang atau kalah nomor dua, yang penting sebagai negara hukum menghargai keputusan peradilan apapun. Karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin (20/3).
Menurut Sumarsono, ada dokumen penggugat yang tidak dilengkapi dokumen tata ruang atau zonasi. Kemudian soal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) telah dilakukan dan disosialisasikan.
Sementara mengenai kewenangan kebijakan reklamasi, Sumarsono menegaskan bahwa gubernur memiliki hak untuk membuat kebijakan reklamasi. "Mudah-mudahan dengan dokumen kelengkapan, memori banding ini bisa menjustifikasi, mendudukan pada porsinya, saya kira itu. Pemprov DKI tetap meyakini bahwa apapun kebijakan yang dilakukan pasti dalam koridor aturan. Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-salan, pasti ada dasar yang kuat," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi Pulau F,I, dan K dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pulo Gebang Jakarta Timur, Kamis (16/3). Dengan demikian, Gubernur Non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku tergugat satu dan para pengembang sebagai tergugat dua intervensi diminta untuk menangguhkan proyek Pulau I tersebut.