Senin 20 Mar 2017 18:23 WIB

Nelayan Berharap Pemerintah tak Ajukan Banding Putusan Reklamasi

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Angga Indrawan
Majelis Hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Muhyiddin
Majelis Hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PTUN mengabulkan tuntutan para nelayan yang meminta dihentikannya proyek reklamasi di tiga pulai di teluk Jakarta. Tak berlebihan putusan itu membuat kelompok nelayan kembali gembira. Para nelayan berharap pemerintah tak lagi banding untuk kembali melanjutkan proyek reklamasi. 

Kasim, salah satu nelayan di Muara Angke mengatakan, melanjutkan reklamasi teluk Jakarta sama artinya dengan membunuh generasi nelayan berikutnya di Muara Angke. "Sekarang saja sudah sepi, karena sepi ikan (hasil tangkapan) jadi semua nggak ada yang mau jadi nelayan," keluhnya.

Padahal, pascakeluarnya putusan PTUN, mereka mengaku tak khawatir lagi dengan keberlanjutan proyek yang menurut para nelayan adalah sebab dari merosotnya pendapatan mereka ketika melaut. "Merosot, bukan dibilang kurang lagi, tapi merosot," ujarnya.

Kasim mengaku senang jika proyek tersebut dihentikan, hal tersebut akan berdampak baik pada kehidupan generasi nelayan berikutnya. Kasim menilai selama ini menggantungkan ekonomi keluarganya pada hasil melaut. Namun, saat pulau reklamasi mulai dikerjakan, hasil melaut tak lagi menjanjikan masa depan.

"Kadang istri bantu-bantu juga kerja di rumah," ujarnya.

Kehidupan nelayan, kata dia, sudah cukup diuji dengan cuaca buruk dan gelombang tinggi. Jika musim angin, banyak dari nelayan yang tak melaut karena bahaya gelombang tinggi. "Ditambah lagi reklamasi, ikan harus dicari lebih jauh lagi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement