REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR --- Kepolisian Resor Karanganyar mencokok pelaku pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisial F (29 tahun) ditangkap Satreskrim Karanganyar di Kelurahan Tegal Gede, Karanganyar, Rabu (15/3). Dari pengakuannya, F telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak di bawah umur sejak 15 tahun lalu.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penangkapan terhadap F bermula setelah salah satu korban ARR (8) bercerita kepada gurunya tentang aksi bejat F. Dari cerita muridnya itu, guru korban kemudian memberitahu orang tua korban yang dilanjutkan dengan melaporkan hal tersebut kepada polisi.
"Korban bercerita kepada gurunya mendapatkan perlakuan dari tersangka F, dilakukan pencabulan atau sodomi di salah satu toilet di tempat kejadian perkara (TKP), dari hasil pengembangan, bahwa tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap lima belas anak lainnya sejak 2003," kata Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Senin (20/3) siang.
Dari hasil pemeriksaan polisi, korban mengaku dicabuli F sebanyak tiga kali pada akhir tahun lalu. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi langsung menangkap F di kediamannya. Tersangka mengaku juga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur selama kurun waktu 2003 hingga 2006.
Korbannya adalah anak laki-laki dengan rata-rata usia delapan hingga 10 tahun. Setiap kali akan melakukan aksinya, F mengaku membujuk terlebih dahulu korban dengan diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Selain itu, tersangka juga memberikan makanan kepada calon korbannya.
Korban yang terbujuk, kemudian dibawa ke rumahnya di Dukuh Ngrawoh, Tegalgede, Karanganyar. Selain di rumahnya, F juga kerap melakukan aksinya itu di bantaran sungai dan fasilitas umum di desanya.
"Tersangka ini mengajak calon korbannya untuk mengikutinya, namun ketika korban menolak atau melakukan perlawanan kemudian ditarik bajunya dan dipaksa mengiikuti tersangka menuju ruangan yang telah disiapkan," ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai pemulung itu senang melihat video porno. Selain itu, tersangka juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih remaja.