Ahad 19 Mar 2017 18:59 WIB

DPR: Rusaknya Terumbu Karang Merupakan Pelanggaran Hukum Serius

Rep: Lintar Satria/ Red: Winda Destiana Putri
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).
Foto: ANTARA FOTO
Tim peneliti mendata kerusakan karang yang disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyesalkan pernyataan Asdep/Dir. Lingkungan Dan Kebencanaan Kemenko Bidang Maritim Pada dialog di salah satu TV nasional yang terkesan menyederhanakan persoalan pelanggaran hukum yang serius terhadap peristiwa hancurnya/rusaknya terumbu karang yanng merusak lingkungan hidup jalur pelayaran di Raja Ampat oleh kapal wisata Caledonian Sky. Apalagi, menurut Firman, ada indikasi rekam jejak kapten Caledonian Sky yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan kerap bermasalah di wilayah perairan Indonesia.

"Peristiwa tersebut jangan dianggap remeh dan sesederhana itu, karena lingkungan selalu menjadi sorotan dunia, apalagi  Indonesia yang selau diklaim kurang peduli terhadap aspek lingkungan oleh NGO asing dan dunia internasional," kata Firman, Ahad (19/03).

Firman sangat menyesalkan sikap pejabat yang menyepelekan kerusakan lingkungan yang diciptakan Tuhan. Apalagi dalam pernyataan tersebut hanya diukur denga pergantian asuransi hanya mempertimbangkan aspek ekonomi belaka.

"Pandangan seperti itu tidak patut disampaikan oleh aparatur negara yang harusnya tugas dan kewajibanya harus melindungi lingkungan hidup dan tanah air," tegas Firman.

Ia juga meminta agar aparatur penegak hukum  dan aparatur terkait harus melakukan tindakan tegas kepada kapten Caledonian Sky agar dilakukan penahan, dan jangan sampai dilepas keluar dari wilayah perairan Indonesia.

"Aturan hukum harus ditegakkan kepada siapapun tidak pandang bulu termasuk orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di tanah air," tegas dia.

Firman yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menegaskan, warga negara Indonesia sendiri kalau melakukan perusakan dihukum berat. Namun, anehnya penghancuran yang ada unsur kesengajaan malah jutru dilepas, dan ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar, ada kongkalikong apa dibalik ini semua?

"Saya  juga heran mengapa pegiat lingkungan, termasuk NGO yang berafiliasi asing yang biasanya kritis terhadap rusaknya lingkungan, sekarang semua diam. Ada apa? Ini harus dipertanyakan," tambah Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement