REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Masyarakat Adat Kampung Yembuba, Kabupaten Raja Ampat sedih atas kerusakan terumbu karang akibat kapal pesiar MV Caladion SKY kandas pada 3 Maret 2017. "Kami menjaga kelestarian terumbu karang tersebut berpuluh-puluh tahun bahkan turun temurun dari nenek moyang, namun hanya beberapa jam 1,3 hektare dirusak oleh kapal pesiar," kata Ketua Adat Kampung Yembuba Habel Sawiyai, di Sorong, Jumat (17/3).
Dia mengatakan, kawasan perairan Kampung Yembuba yang rusak akibat kapal pesiar tersebut adalah salah satu kawasan yang dilindungi dengan peraturan adat yang dinamakan Sasi. Aturan Sasi itu, dia menjelaskan, sudah turun temurun dilakukan. Yakni masyarakat dilarang menangkap ikan secara liar dan merusak terumbu karang di perairan yang dirusak kapal pesiar berbendera Bahama itu.
Sasi adat tersebut dilakukan guna mendukung pemerintah daerah melestarikan ekosistem bawah laut untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Raja Ampat.
"Terus terang kami masyarakat adat merasa sedih melihat kerusakan terumbu karang tersebut, apalagi tidak dilibatkan oleh pemerintah dalam proses penyelesaian ganti kerugian," ujarnya lagi.
Ketua Dewan Adat Kabupaten Raja Ampat Kristian Thebu secara terpisah mengatakan Dewan Adat menyerahkan sepenuhnya proses ganti rugi kerusakan terumbu karang tersebut kepada pemerintah. Dewan Adat minta kepada pemerintah agar melibatkan masyarakat adat Kampung Yenbuba yang turun temurun tinggal dan menjaga kelestarian kawasan yang dirusak oleh kapal pesiar tersebut dalam proses ganti rugi.
Setiap orang yang datang di Raja Ampat akan kembali pulang setelah menikmati keindahan alam. Sedangkan masyarakat adat tetap tinggal dan bertanggung jawab terhadap kelestarian alam yang indah pemberian Tuhan itu. "Masyarakat adat tersebut harus dilibatkan oleh pemerintah dalam setiap permasalahan pariwisata di Kabupaten Raja Ampat yang merupakan destinasi wisata dunia," ujarnya lagi.