REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Widodo Supriyadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap terhadap jaksa Farizal, yang saat itu adalah bawahannya.
"Saya tidak tahu menahu bahwa ternyata Farizal menerima suap saat menjadi Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam perkara gula tanpa Standar Nasional (SNI) yang disidang saat itu," kata Widodo Supriyadi dalam kesaksiannya di Padang, Jumat (17/3).
Meskipun demikian, ia tidak membantah bahwa nama jaksa Farizal ditambahkan terakhir sebagai tim jaksa yang menangani perkara gula. Karena pada surat penunjukkan jaksa (P-16) nama-nama jaksa yang tercantum hanya Ujang Suryana, Sofia Elvy, Rikhi B M dan Rusmin.
Dengan adanya penambahan nama Farizal akhirnya ada dua surat P-16 terhadap perkara gula tanpa SNI tersebut. Hal itu juga pernah diungkap oleh salah seorang tim jaksa perkara gula Ujang Suryana ketika dihadirkan sebagai saksi pada sidang sebelumnya.
"Berdasarkan surat P-16 awal ketua tim jaksanya adalah saya. Namun setelah itu keluar P-16 lagi dan di dalamnya ada nama Farizal sebagai ketua tim," kata saksi Ujang saat itu.
Saat hal itu ditanyai kepada Widodo Supriyadi, ia beralasan penambahan Farizal itu untuk memperkuat tim jaksa. Karena mengingat kasus terbilang menarik karena menyangkut Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
"Saat pertama belum terfikirkan, karena menarik kemudian ditambahkan Farizal. Pemahamannya diharapkan mampu membantu kepetingan pembuktian," kata Widodo.
Ia juga mengaku tidak tahu bahwa Farizal ketika menangani perkara gula juga membuatkan nota keberatan (eksepsi) bagi terdakwa Xaveriandy Sutanto. "Saya baru tahu kasus, pembuatan eksepsi, dan lainnya dari pemberitaan media dan ketika dipanggil Jamwas Kejagung RI," katanya.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut, terdakwa Farizal tidak membantah keterangan apapun dari Widodo Supriyadi. Berbeda dengan sidang pemeriksaan saksi sebelumnya yaitu empat tim jaksa perkara gula, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri, dan Asisten Pidana Umum Bambang Supriyambodo.
Farizal memberikan bantahan dan sempat "buka-bukaan", bahwa para saksi itu pernah menerima pemberian uang dari dirinya. Kasus itu adalah dugaan suap yang diterima oknum jaksa Kejati Sumbar Farizal, yang menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebesar Rp 440 juta dari Xaveriandy Sutanto.
Secara garis besar suap tersebut dibagi dalam beberapa kepentingan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan badan, kemudian pengurusan perkara di pengadilan Padang, terakhir pembuatan nota (eksepsi) dan peringanan tuntutan. Perbuatan Farizal didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.