Kamis 16 Mar 2017 17:58 WIB

Nelayan Menang, Pemprov DKI Diminta Tangguhkan Reklamasi Pulau K

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Majelis Hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Majelis Hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau K dikabulkan oleh ketua majelis sidang, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3) sore.

Dengan demikian, untuk sementara waktu Gubernur nonaktif DKI Jakarta saat ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selalu tergugat tak dapat melanjutkan proyek di pulau itu. "Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K," kata Hakim Arief memututuskan.

Majelis hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan lagi untuk membacakan putusan gugatan Pulau F dan I. Kendati baru Pulau K yang diputus, nelayan sudah merasa cukup senang. “Hidup nelayan, hidup nelayan!" teriak nelayan dalam ruang sidang Kartika.

Gugatan terkait tiga pulau reklamasi tersebut sudah dilayangkan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan organisasi lingkungan hidup Walhi sejak tahun 2016 lalu. Mereka mendaftarkan gugatan tersebut dengan nomor perkara 15/G/LH/2016/PTUN.JKT. Namun, majelis hakim baru dapat memutuskan hari ini setelah beberapa kali menggelar sidang.

Sekadar informasi, sebelumnya gugatan nelayan teluk Jakarta terhadap SK izin reklamasi Pulau G Teluk Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok juga dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur pada Selasa 31 Mei 2016.

Baca juga, Reklamasi Teluk Jakarta Kepentingan Siapa?

Namun, Ahok kemudian memenangkan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan PTUN sebelumnya yang membatalkan reklamasi Pulau G tersebut. Maka, kelanjutan reklamasi Pulau G terbuka lagi.

"Membatalkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT, tanggal 31 Mei 2016," demikian tulis PT TUN dalam laman detail perkara putus tingkat pertama sebagaimana diunggah di situs PT TUN Jakarta.

Kendati demikian, saat ini kuasa hukum nelayan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Pulau G tersebut. Kuasa hukum nelayan, Martin Hadiwinata yakin masih bisa memenangkan Pulau G lagi di tingkat MA. "Kami masih optimislah mas, kami masih berjuang terus (untuk Pulau G)," kata Martin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement