Kamis 16 Mar 2017 10:45 WIB

Termasuk Gamawan, Ini Delapan Saksi Sidang Kedua Kasus KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kanan)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan ada delapan orang yang dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus KTP-el di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusar, Kamis (16/3).

Delapan orang saksi itu, kata Febri, yakni mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, dan Winata Cahyadi. Selain itu, lanjut Febri, mantan anggota DPR RI Komisi II periode 2009-2014 Chaeruman Harahap. Chaeruman sempat menjadi ketua komisi II DPR di awal dirinya masuk ke parlemen.

"Hari ini di persidangan kedua, penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian keuangan dan swasta," ujar dia, Kamis (16/3).

Saksi lainnya adalah Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo yang pada periode terjadinya kasus, ia menjadi menteri keuangan. Satu lagi yakni Yuswandi Tumenggung. "Kami akan gali terlebih dahulu aspek penganggaran," ucap dia.

Sidang kedua kasus proyek pengadaan KTP-el dimulai hari ini, Kamis (16/3) di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran.  Sidang ini diagendakan untuk memeriksa delapan saksi yang mengetahui proses perencanaan dan penganggaran proyek KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement