REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian daerah Papua Barat berkoordinasi dengan Syahbandar Raja Ampat untuk menindaklanjuti proses hukum atas rusaknya terumbu karang di perairan selat Dampir, Raja Ampat, Papua Barat. Rusaknya terumbu karang diduga karena kapal yang kandas di zona tersebut karena air laut yang surut namun tetap dipaksa ditarik untuk kembali berlayar.
"Soal kapal MV Caledonian Sky yang kandas itu dalam undang-undang pelayaran yang menangani itu syahbandar Raja Ampat," kata Kapolda Papua Barat Brigjen Martuani Sormin saat dihubungu Republika.co.id di Jakarta, Rabu (15/3).
Menurut Martuani saat mendengar adanya peristiwa kerusakan terumbu karang anggotanya segera menuju lokasi. Kendati demikian proses penyelidikan dan semua data dan dokumen menjadi kewenangan Syahbandar Raja Ampat.
"Jadi seluruh dokumen (tentang kerusakan) yang tangani adalah Syahbandar, kehadiran anggota Polri saat ini hanya untuk menjaga dan mengamankan," jelasnya.
Selanjutnya kata dia, jika dikemudian hari ditemukan adanya tindak pidana atas peristiwa tersebut, anggotanya siap untuk menindaklanjuti. "Kalau ada pidananya, ya kami siap menindak. Tapi kan penanganannya dan dokumennya ada di Syahbandar jadi kita kerjasama dengan Syahbandar dan Konservasi Indonesia di Raja Ampat," jelas dia.
Yang dibutuhkan saat ini adalah perbaikan konservasi karang terlebih dahulu dibandingkan mencari pidananya. Namun bila terus diusut maka pihaknya menunggu proses penyelidikan itu yang dimulai dari penghitungan kerugian, dugaan kesalahan prosedur, hingga ke pidana yang merusak lingkungan hidup.
"Mereka tangani dulu, kita hanya back up saja," ungkapnya.