Rabu 15 Mar 2017 15:37 WIB

PPP tak Sepakat dengan Hak Angket Kasus KTP-El

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menegaskan pihaknya dapat dipastikan tidak setuju dengan usulan salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu hak angket kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Arsul Sani beralasan, pihaknya menolak karena instrumen yang digunakan  dianggap salah. Bagi dirinya hak angket itu terlalu jauh, harusnya melalui mekanisme terbawah lebih dulu. "Hak angket tidak perlu lah, instrumennya untuk mempertanyakan penyelidikan KPK (Korupsi Pemberantasan Korupsi) itu bukan dari hak angket," ujar Arsul Sani, Rabu (15/3).

Arsul Sani menyarankan agar kasus KTP el tersebut dikaji saja saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan lembaga antirasuah, dan tidak perlu melakukan hak angket. Menurutnya, salah satu yang bisa diperdalam dari kasus yang menyeret nama-nama besar ini, adalah alat bukti yang dikantongi oleh KPK. Terungkapnya nama-nama itu di pengadilan, seolah ada unsur kuat keterlibatan.

"Yang paling lazim adalah saat raker Komisi III dengan KPK. Kritisi habis dan dibuka. Tidak berarti itu dinyatakan intervensi. Nanti kita menanyakan kok anda menyatakan semua ini, apakah mempunyai dua alat bukti dan standarnya selalu dua barang bukti?" jelasnya.

Arsul mengatakan KPK menciptakan tantangan tersendiri saat membeberkan detil kasus KTP el. Apalagi, KPK juga mengungkapkan secara rinci nama-nama yang diduga menerima aliran dana KTP. el. Kata dia, konsekuensinya yang disebut bersama-sama yang didetilkan sebagai terduga penerima aliran dana harus dibuktikan.

Kalau tidak jatuhnya pencemaran nama baik. Selain itu, KPK juga harus dikritisi karena bersemangat dalam satu dakwaan dengan menyebut nama-nama tetapi penyelidikannya tidak jelas. "Misalnya kasus Century Budi Mulia bersama-sama tidak ada kasusnya menyusul, status bersama-sama tidak jelas. Itu jatuhnya bukan penegakan hukum tapi penistaan hukum," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement