REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menjelaskan kenapa jaksa tidak memilih Edward Omar Haritjh sebagai saksi ahli di persidangan Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, ada unsur etis yang menyebabkan JPU tidak memilih Edward Omar Haritjh sebagai saksi ahli.
Walaupun pada sidang ke-14, Edward Omar Haritjh hadir di persidangan sebagai saksi ahli dari tim penasihat hukum (TPH) terdakwa. Ali dari awal telah menduga ada kedekatan hubungan ahli dengan terdakwa.
"Di penolakan saya mengatakan ada sesuatu yang tidak etis. Beliau menghubungi anggota saya menyatakan bahwa bila jaksa tidak mengajukan, maka saya akan diajukan penasehat hukum," kata Ali Mukartono kepada wartawan usai persidangan ke-14 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (14/3).
Padahal, lanjut Ali, waktu itu JPU sudah berniat mengajukan yang bersangkutan. Karena seperti itu, ia kemudian berasumsi terjadi hubungan, penasehat hukum dengan yang bersangkutan.
"Padahal yang bersangkutan tahu bahwa dia menjadi ahli itu yang mengajukan penyidik, bukan penasehat hukum. Nah seperti itu loh, makanya seperti itu ya sudah, kita gak ajukan," terangnya.
Ali mengatakan, komunikasi yang mengultimatum JPU itu, yang akhirnya jaksa setuju agar yang bersangkutan tidak diajukan sebagai saksi ahli pidana dari JPU. Ia mengungkapkan, jaksa keberatan kepada Majelis Hakim akhirnya yng bersangkutan menjadi saksi ahli dari terdakwa Ahok.
Walaupun secara keterangan di persidangan, menurutnya, apa yang disampaikan masih sama dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Netral. Hanya ada sikap yang kurang, menghubungi ahli dari pihak penyidik," ujar Ali.