REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Persidangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Nasrulloh Nasution menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan saksi ahli, Edward Omar Haritjh di sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena keterangannya yang berbeda-beda. Namun, Edward dihadirkan oleh tim Ahok pada sidang ke-14.
Ia mengungkapkan, Edward sebenarnya sejak awal diperiksa di kepolisian untuk diminta keterangan sebagai ahli. Namun, dalam beberapa proses tahapannya itu, ia tidak memberikan penjelasan yang lebih rigit dan lebih jelas apakah terkait dengan apa yang diduga tersebut telah masuk dalam kategori tindak pidana atau tidak.
"Nah, masih ragu-ragu. Keragu-raguan ini menjadikan jaksa tidak menghadirkannya (saksi ahli)," kata dia kepada wartawan usai persidangan ke 14 Ahok, Selasa (14/3).
Menurutnya, perlu disampaikan kehadiran ahli pada hari ini dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, bukan oleh JPU. Jaksa merasa apa yang ahli terdahulu sampaikan sudah cukup dan sudah sesuai, sehingga tidak perlu lagi ada ahli yg perlu dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Sebagai contoh keragu-raguan misalkan, dikatakan apakah unsur niat yang dilakukan oleh terdakwa sudah terpenuhi atau belum. Satu sisi mengatakan belum. Tapi ketika dikonfirmasi dalam BAP, apabila diperlihatkan dalam video-video lainnya, maka unsur niat itu sudah terpenuhi.
"Jadi satu sisi mengatakan belum, satu sisi mengatakan sudah terpenuhi," terangnya.
Karena itu, menurutnya, ketidakjelasan inilah sehingga yang membuat jaksa tidak perlu menanyakan lebih lanjut kepada ahli. "Itu prinsip utamanya," ujar Nasrulloh