Selasa 14 Mar 2017 19:15 WIB

'Besaran Tarif Royalti Lagu di Tempat Karaoke Sudah Dikaji'

Tempat karaoke
Foto: karaokemachinesdetail-online.info
Tempat karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besaran tarif royalti Rp 50 ribu untuk lagu di tempat karaoke muncul usai diberlakukan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No 28 Tahun 2014. Bagi pengusaha karaoke, besaran itu dianggap terlalu besar.  

 “Spirit UUHC No 28 Tahun 2014 mengatur berdirinya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), ” ujar Komisioner LMKN Imam Haryanto di Jakarta, Selasa (14/3).

 Dengan adanya LMK dan LMKN, segala pengurusan bisa dilakukan dalam satu pintu, termasuk penagihan royalti lagu di rumah karaoke Rp 50 ribu. “Penagihan oleh LMK dan besaran royalti Rp 50 ribu, dipastikan sudah melalui tahapan, kajian serta studi banding. Jadi, tidak benar kalau ada pihak menuduh LMK tidak punya acuan," katanya

 Studi banding dilakukan LMK-LMKN ke berbagai Negara, di antaranya ke Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Mereka juga mengkomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga menghasilkan nominal sebesar itu.

 “Perlu publik ketahui penetapan Rp 50 ribu tidak asal, melainkan sudah melakukan komparasi di negara-negara lain. Hasil studi banding itu menyatakan tarif di kita jauh di bawah negara-negara tersebut," katanya.

 Namun, bagi para user yang merasa keberatan dengan tarif royalti, LMK-LMKN membuka ruang untuk dialog dan mediasi menyelesaikan persoalan. “Kami terbuka untuk melakukan dialog dan mediasi terkait besaran tarif royalti tersebut, dan sudah ada beberapa kali upaya mediasi, ” ungkapnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erni Widhyastari mengakui dalam UUHC 2014, penetapan tarif royalti lagu ada ketentuan dan dilaksanakan LMK.

“Kami berada di tengah-tengah antara LMK dan para user. Jika, penetapan royalti Rp 50 ribu itu dirasa keberatan tentu bisa dikomunikasikan dengan LMK-LMK, sehingga bisa dimediasikan dan dicari solusinya, ” katanya.

Mekanisme yang bisa ditempuh para user dengan mengajukan keberatan dengan tarif royalty Rp 50 itu. Kemudian, akan dikomunikasikan dengan LMK-LMKN sebagai pelaksana dari UUHC tersebut. “Kami kan regulator tundak pada aturan dan tidak bisa memutuskan sepihak, dengan adanya usulan dari user sehingga kami akan pertemukan dengan LMK dan saya yakin ada titik temunya," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement