Rabu 15 Mar 2017 02:41 WIB

Bandung akan Hapus Pajak 63.238 Kepala Keluarga

Manipulasi pajak, ilustrasi
Manipulasi pajak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan menghapus kewajiban pajak bagi 63.238 Kepala Keluarga yang hanya memiliki sebidang tanah di bawah delapan meter persegi.

"Sehingga mereka tidak harus memikirkan beban lebih dalam pembangunan sebuah kota," ujar Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Bandung, Selasa.

Oded pun mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah sadar akan kewajiban membayar pajak. Karena melalui nilai jual objek pajak (NJOP) sangat membantu dalam perubahan yang terjadi di Kota Bandung dalam masa kepemimpinannya.

"Karena melalui pajak membangun secara besar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bawah yang terbantu oleh pendapatan daerah yang dikeluarkan oleh masyarakat yang mampu melalui subsidi silang," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Eman Sumarna mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk meringankan beban masyarakat miskin di Kota Bandung.

"Saya disini melihat kebijakan yang dicanangkan sangatlah pro rakyat, sehingga kami hanya membuatkan bahannya yang selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada Wali dan Wakil Wali Kota Bandung," ujar dia.

Eman menambahkan, dalam penentuan kebijakan ini tentunya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga kebijakan ini akan tepat sasaran.

Pendapatan yang didapat dengan kebijakan tersebut sesuai peraturan wali kota (Perwal) akan menumbukan pendapatan daerah dengan zona NJOP berbeda-beda. Tetapi dengan penyesuaian NJOP Pemerintah Kota Bandung akan mendapatkan Rp148 miliar meski ada penghapusan kebijakan untuk masyarakat miskin.

"Kebijakan tersebut, pastinya akan melalui proses verifikasi, sehingga yang kaya tidak akan berpura-pura tidak mampu, dan yang miskin akan terbantu dari sumbangsih masyarakat yang kaya, sehingga akan tercipta sebuah konsep keadilan yang tepat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement