Selasa 21 Mar 2017 00:03 WIB

Uang Suap Rajamohanan Rencananya untuk Kendalikan Gugatan Tax Amnesty

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi dalam kasus penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Handang Soekarno, mengaku uang yang dia terima dari terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair direncanakan untuk mengendalikan uji materi UU 11/2016 tentang pengampunan pajak. Saat ini sendiri uji materi tersebut telah ditolak MK.

"Setelah dapat uang itu saya memang punya rencana untuk keperluan pribadi saya. Jika dana sudah lengkap, akan saya gunakan untuk gugatan UU pengampunan pajak di MK," kata dia di persidangan kasus penghapusan pajak PT Eka Prima, di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (20/3).

Lantas, jaksa bertanya kembali terkait tujuan dari rencana Handang itu. Handang tidak menjawab lugas. Dia hanya bilang rencananya itu karena berkaitan dengan institusinya yakni Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Itu rencana saya sendiri. Karena itu berkaitan dengan institusi saya. Kalau (dana) sudah lengkap, rencananya saya akan menelusuri terkait kasusnya," kata dia.

Handang mengatakan dari Rp 1,9 miliar yang diterima Rajamohanan itu, ia akan melakukan kajian hukum terhadap kebijakan pengampunan pajak. Wujudnya, yakni dengan membuat berbagai seminar dan diskusi tentang kajian hukum terhadap tax amnesty. "Itu untuk menunjukan masalah tentang pengampunan pajak," ucap dia.

Saat dicecar jaksa terkait apakah ada keinginannya untuk memberikan uang kepada hakim di MK, Handang membantahnya. uang dari Rajamohan diniatkan untuk membayar biaya kegiatan-kegiatan seputar pengampunan pajak. "Bukan berarti untuk ngasih uang ke MK Itu hanya bentuk kegiatan," ucap dia.

Handang saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak PT Eka Prima. Keterkaitannya dalam kasus tersebut karena Handang selaku kasubdit bukti permulaan direktorat penegakan hukum dirjen pajak Kementerian Keuangan.

Ia juga ditindak lantaran menyalahi kewenangannya sebagai penyidik PNS dengan menerima Rp 1,9 miliar dari Rajamohan dari total commitment fee sebesar Rp 6 miliar. Indikasi suap ini untuk menghapus masalah tunggakan pajak yang dialami PT Eka Prima yang totalnya Rp 78 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement