Selasa 14 Mar 2017 18:46 WIB

Agung: Jangan Langsung Vonis Setnov Bersalah dalam Kasus KTP-El

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menegaskan tidak ada dasar untuk melakukan Munaslub saat ini. Hal ini menyusul, pernyataan sejumlah kader dalam menanggapi kasus dugaan korupsi KTP eletronik yang menyeret nama sejumlah kader Golkar, salah satunya Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.

Agung mengatakan, kondisi saat ini belum memenuhi untuk syarat untuk dilakukan Munaslub. Apalagi kasus korupsi KTP-el, masih berproses di persidangan dan belum berkekuatan tetap.

"Jadi ada usulan-usulan yang seolah mendahului persidangan padahal belum dimulai, jangan langsung memvonis Pak Novanto bersalah, itu tidak benar, itu hanya menimbulkan kegaduhan," ujar Agung usai rapat pleno jajaran Pengurus Dewan Pakar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (14/3).

Karena itu ia mengungkap, tidak ada syarat yang bisa memenuhi digelarnya Munaslub saat ini. Ia pun meminta kader Golkar tidak bereaksi berlebihan dalam menanggapi isu kasus dugaan korupsi KTP-elektronik yang menyeret sejumlah kader Golkar.

"Itu yang saya katakan, di rapat ini kita bahas. Kita jangan terus bereaksi secara membabi buta, tidak ada secara kategoris masuk dalam dasar-dasar melakukan Munaslub, tidak ada, keliru itu," katanya.

Hal ini juga agar tidak menimbulkan kegaduhan di dalam internal Partai Golkar. Ia meminta jajaran kader menjaga kekompakan dan soliditas partai. "Terkait ada berbagai pandangan-pandangan yang perlu kami luruskan, dan kami sikapi, kami minta agar ketenangan di jajaran partai mulai pegurus DPP sampai daerah. Bekerja seperti biasa sesuai dengan fungsinya masing-masing," ujar Agung.

Adapun jajaran Pengurus Dewan Pakar Partai Golkar menggelar Rapat Pleno di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta pada Selasa (14/3). Rapat pleno Dewan Pakar digelar untuk membahas sejumlah isu-isu terkini yang dihadapi Partai Golkar, salah satunya kasus korupsi KTP-el.

Adapun rapat selain dihadiri Agung Laksono, juga diantarahya dihadiri oleh Dewan Pakar lainnya yakni Firman Subagyo yang merupakan Wakil Badan Legislasi DPR, dan juga Wakil Ketua MPR, Mahyudin. Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung secara tertutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement