Selasa 14 Mar 2017 18:26 WIB

Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak, Yusril: Kami Kecewa

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendr
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak Praperdilan Dahlan Iskan dalam kasus pengadaan mobil listrik. Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan hasil putusan hakim Praperadilan.

"Putusannya seperti itulah, kami kecewa juga dengan kasus ini," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Yusril menjelaskan permohonan Praperadilan ditolak karena hakim berpendirian memutuskan (dari) hasil pengembangan boleh digunakan. Padahal kata dia, prinsipnya hasil pengembangan itu tidak boleh digunakan karena bukan fakta tapi analisis.

"Padahal putusan praperadilan sebelumnya hasil pngembangan itu enggak boleh dilakukan karena pengembangan itu bukan fakta tapi analisis," kata Yusril.

Belum lagi kata dia, disebutkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bahwa terdakwa Dasep Ahmadi melakukannya bersama Dahlan. Menurutnya ini sangat aneh dan misterius. "Bagi saya perkara DI ini sangat misterius," tegasnya.

Bagaimana tidak ungkapnya, Dasep merupakan kontraktor yang membuat prototipe mobil listrik. Kemudian yang melakukan perjanjian dengan Dasep adalah tiga perusahaan BUMN yang melakukan pembicaraan Agus, Deputi BUMN bukan Dahlan.

"Tapi kenapa dalam dakwaan dasep, bersama-sama dengan DI? Gimana bisa terjadi seperti itu?" tanyanya.

Harusnya sambung Yusril, melakukan bersama-sama dikakukan Dahlan dengan anak buahnya. Tapi ini kenapa jauh antara Dahlan dan kontraktor (Dasep).

"Bagaimana bisa menteri BUMN dengan kontaktor yang jauh sekali hubungannya, tapi dianggap bersama-sama padahal yang lakukan perjanjian pengadaan mobil sponsorsip itu bukan kemen BUMN tapi tiga perusahaan BUMN itu untuk kepentingan sponsor mereka," papar Yusril.

Di sisi lain, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto mengatakan putusan Praperadilan yang menolak gugatan Dahlan membuktikan pihaknya melakukan prosedur penyidikan sangat profesional. Artinya proses penyelidikan, penyidikan dan pengumpulan batang bukti sudah sedih dengan prosedur dan tidak ada kepentingan di balik penetapan tersangka itu.

"Dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan beliau membuktikan tindakan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung betul-betul terukur, profesional dan proporsional. Tidak ada apapun kepentingan yang menyelimuti penetapan beliau menjadi tersangka," kata Yulianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement