Selasa 14 Mar 2017 18:24 WIB

40 TKI Bermasalah Asal NTB Dipulangkan Sepanjang 2017

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat telah memfasilitasi kepulangan sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTB yang bermasalah di luar negeri.

Kepala BP3TKI NTB Mucharom mengatakan pada periode Januari hingga Maret 2017, BP3TKI NTB telah memulangkan 58 TKI. "Rinciannya 40 TKI bermasalah, 10 TKI sakit, dan 8 TKI meninggal dunia," ujar dia kepada Republika.co.id di Mataram, Selasa (14/3).

Sedangkan, pada tahun sebelumnya, BP3TKI NTB telah memulangkan 189 TKI, di mana 107 orang merupakan TKI bermasalah, 25 TKI meninggal dunia, dan 25 lainnya akibat sakit.

Mucharrom menyebutkan, kebanyakan TKI yang dipulangkan merupakan TKI ilegal dan melewati batas izin tinggal di negara lain. "Kalau yang legal dipulangkan paling hanya 15 persen saja dari total keseluruhan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI NTB Noerman Adhiguna mengatakan, jumlah kasus yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NTB selama 2016 mencapai 570 kasus.

Ia menyebutkan, ratusan kasus tersebut terjadi pada para TKI yang berangkat sesuai prosedur maupun yang ilegal. "Mulai kasus ringan hingga berat. Itu sedikit, hanya berapa persen saja, karena pemberangkatan kita (TKI NTB) sebanyak 40 ribu pada 2016," ujar dia.

Sedangkan pada periode Januari hingga Februari 2017, ia katakan, telah mencapai 111 kasus, di mana 34 kasusnya menimpa para TKI ilegal asal NTB. "Ini ketahuan karena ada keluarga yang lapor ke kami minta tolong fasilitasi kepulangan keluarganya," lanjut dia.

BP3TKI NTB, lanjutnya, sudah memulangkan sejumlah TKI yang bermasalah tanpa membeberkan angka pastinya. Sisanya masih sedang diupayakan kepulangannya.

Dia menjelaskan, kebanyakan kasus yang dialami para TKI legal terletak pada ketidakcocokan dengan majikan, soal gaji, klaim asuransi, dan ada hak-hak yang belum terbayar akibat PHK sepihak. Kebanyakan kasus yang menimpa TKI NTB berada di Malaysia yang merupakan negara dengan tujuan TKI asal NTB terbanyak. "Itu yang dominan. Kalau penganiayaan tercatat baru satu," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement