Selasa 14 Mar 2017 15:17 WIB

Sukabumi Belum Miliki Stasiun Pemeriksaan Hewan Ternak di Perbatasan

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Hewan ternak.
Foto: Republika/Musiron/c
Hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi belum memiliki stasiun pemeriksaan hewan ternak di daerah perbatasan. Dampaknya, wilayah tersebut rawan dimasuki hewan ternak yang memiliki penyakit seperti anthrax pada sapi.

"Hingga kini belum ada stasiun klinik untuk pemeriksaan hewan ternak di wilayah perbataan dengan daerah lain," ujar Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Sukabumi Iwan Karmawan kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Sukabumi Selasa (14/3). Rencananya lanjut dia pemkab merencanakan pembangunanya pada 2018 mendatang.

Saat ini ungkap Iwan, Disnak masih melakukan koordinasi dengan kalangan DPRD dalam pengalokasian dana untuk pembangunannya. Upaya ini dilakukan agar proses pembangunannya bisa dilakukan sesuai dengan rencana.

Keberadaan stasiun pemeriksaan hewan ternak ini ungkap Iwan, akan dibangun dua titik yang berada di daerah perbatasan. Kedua titik itu yakni Kecamatan Sukalarang yang berbatasan dengan Cianjur dan Desa Benda, Kecamatan Cicurug yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.

Fungsi stasiun ternak itu terang Iwan yakni untuk memeriksa kesehatan hewan ternak baik yang keluar maupun masuk wilayah Sukabumi. Nantinya, hewan ternak yang masuk dan keluar dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan.

Selain itu lanjut dia petugas juga melakukan penyemprotan desinfektan pada hewan ternak tersebut. Langkah ini kaa Iwan, untuk mencegah masuknya hewan ternak dari daerah lain yang berpenyakit. Misalnya keberadaan hewan ternak seperti sapi yang berpenyakit anthrax dari wilayah Yogyakarta.

"Bila nantinya ditemukan hewan berpenyakit, maka bisa dikembalikan lagi," cetus Iwan. Sebaliknya ungkap dia bila dinyatakan aman maka hewan ternak itu diberikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari petugas Disnak.

Prosedur ketat ini ujar Iwan dilakukan karena bila penyakit hewan ternak masuk ke satu wilayah dikhawatirkan akan menyebar ke hewan ternak lainnya. Oleh karena itu pemkab akan memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dari daerah lain.

Sebelumnya, Pemkab Sukabumi mengeluarkan surat edaran mengenai kewaspadaan menghadapi penyebaran anthrax, flu burung, dan rabies pada akhir Januari 2017 lalu. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran penyakit pada hewan ternak dan hewan peliharaan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Disnak Kabupaten Sukabumi Winda Sri Rahayu penerbitan surat edaran itu menyusul merebaknya kasus penyakit anthrax di daerah lain. Fenomena itu lanjut dia disikapi pemkab dengan menerbitkan surat edaran kewaspadaan menghadapi penyakit anthrax ke 47 kecamatan di Sukabumi. Isi edaran tersebut terang dia yakni meminta masyarakat melaporkan kepada petugas ketika ada hewan ternaknya yang sakit dan mati.

Winda mengatakan, masyarakat diminta tidak mengkonsumsi hewan ternak yang mati akibat sakit tersebut. "Warga diharapkan melaporkan kasus kematian hewan ternak ke petugas untuk diteliti lebih lanjut," imbuh Winda.

Hal ini untuk mencegah sejak dini penyebaran penyakit anthrax.Saat ini terang Winda, belum ada temuan sapi yang anthrax di wilayah Sukabumi. Meskipun demikian lanjut dia pemkab tetap mewaspadai kemungkinan munculnya kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement