Selasa 14 Mar 2017 12:50 WIB

Soal Hak Angket KTP-El, Pengamat: DPR tak Perlu Campuri Urusan Hukum

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI, Siti Zuhro mempertanyakan wacana hak angket oleh beberapa anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Menurut Siti, sebaiknya DPR tidak ikut campur dalam kasus tersebut karena sudah masuk dalam ranah hukum.

Siti meminta tidak ada politisasi oleh DPR terkait kasus tersebut. DPR diharapkan menyerahkan semuanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Hak angket itu untuk apa, karena ini jelas masalah hukum tindak pidana apanya yang mau diangketkan?,” ujar Siti kepada Republika.co.id, Selasa (14/3).

Begitupun dengan KPK, Siti meminta lembaga tersebut juga tidak main-main dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi dalam dakwaan sudah disebutkan melibatkan banyak anggota DPR dan pejabat pemerintah yang menerima aliran dana KTP-El.

Siti menambahkan, DPR harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka tidak kebal hukum. Apalagi kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga korupsi dilakukan berjamaah. “Gak apa-apa biar saja diproses itu, jangan sampai memunculkan mosi tidakpercaya kepada DPR,” kata Siti.

Siti khawatir jika mosi tidak percaya tersebut semakin kuat maka, antusiasme masyarakat terhadap partai politik dan politisi tidak akan meningkat. Disamping itu, agar menunjukkan penegakan hukum juga tidak kenal jabatan.

Baca juga,  KPK: Dakwaan Kasus KTP-el akan Ungkap Peran Orang Besar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement