Senin 13 Mar 2017 18:14 WIB

Pemerintah Cari Unsur Pidana Kapal Inggris Rusak Karang Raja Ampat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
 Kapal fery melintas di kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat, Papua Barat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kapal fery melintas di kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat, Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky, merusak terumbu karang di Raja Ampat setelah berlayar hingga perairan dangkal. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pun menyampaikan saat ini pihaknya tengah mempelajari unsur pidana yang dilakukan serta ganti rugi yang diharus dibayarkan oleh kapal pesiar asal Inggris itu.

"Tapi ini karena merusak dan sebagainya, memang indikasi unsur pidananya ada, tapi nanti kita pelajari dulu saja," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).

Ia menjelaskan, di tingkat eselon I di Kemenko Maritim, insiden ini tengah dipelajari sebab kapal pesiar tersebut juga telah melanjutkan perjalanannya ke Filipina. Menurut dia, baik tim Kementerian LHK dan juga Kemenko Maritim telah mengirimkan timnya ke lapangan. "Baru bisa kalau nggak nanti tengah malam atau besok pagi-pagi nyelam untuk ngecek. Karena yang kami persiapkan dari KLHK adalah kerusakan," ujarnya.

Siti juga mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait identitas dan agen kapal pesiar yang menabrak terumbu karang tersebut. Dalam peristiwa yamg terjadi sebelumnya, seperti pencemaran minyak di laut, pelaku diharuskan untuk melakukan penggantian dan perbaikan lingkungan yang rusak. "Yang sudah pernah terjadi kan pencemaran minyak lepas, jatuh, gitu ya. Kalau itu biasanya penggantian lingkungan saja," kata Siti.

Sebelumnya, rusaknya terumbu karang di perairan Raja Ampat oleh kapal pesiar Caledonian Sky terjadi pada 4 Maret 2017 lalu. Kapal pesiar membawa 102 penumpang dan tengah melakukan pengamatan burung di Waigeo. Terumbu karang yang rusak pun diketahui mencapai 1.600 meter persegi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement