Senin 13 Mar 2017 13:48 WIB

Pimpinan DPR Dukung Usulan Hak Angket Kasus KTP-El

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto
Foto: MgROL30
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pimpinan DPR RI mengusulkan dilakukan hak angket atas kasus dugaan korupsi KTP berbasil elektronik (KTP-el) yang menyeret sejumlah nama anggota DPR RI. Hal ini diawali usulan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah pada Jumat (10/3) lalu yang ingin memastikan penyebutan nama-nama anggota DPR benar adanya.

Hal serupa juga diungkapkan, Wakil Ketua DPR RI lainnya Agus Hermanto yang mengatakan penting untuk menggulirkan hak angket tersebut. Hal ini sebagai upaya membersihkan nama-nama anggota yang ikut disebut tetapi tidak ikut terlibat dalam kasus tersebut. Hanya saja, Agus mengembalikan usulan hak angket tersebut kepada anggota DPR dan fraksi di DPR lainnya.

"Kita ketahui ini sangat penting namun apakah ini harus dengan hak angket, kita lihat bagaimana efektivitasnya, yang jelas itu adalah hak yang ada pada anggota dewan sehingga tidak tergantung pada pimpinan saja," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/3).

Karenanya, realisasi usulan hak angket atau perlu disetujui dari pimpinan fraksi dan anggota lainnya. Adapun usulan hak angket tersebut, pertama kali dilontarkan oleh Fahri Hamzah yang berangkat dari kecurigaan adanya pihak-pihak yang sengaja memberi keterangan-keterangan tertentu dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Keterangan itu pun kemudian dimasukkan ke dalam lembaran negara dan masuk persidangan dan membuat perpolitikan nasional kembali ramai. "Saya malah kepikiran, kalau yang kayak begini begini ini ini sebaiknya diangketkan saja sebab DPR punya kepentingan dong memperbaiki namanya," ujar Fahri Jumat lalu.

Karena itu, ia pun mengajak anggota dan fraksi DPR ikut menginvestigasi kebenaran penerimaan oleh nama-nama tersebut. "Kalau ada teman-teman dari fraksi-fraksi lain ya sudah ayo. Kita sama-sama investigasi menyeluruh deh proses penyelidikan dan semuanya," kata dia.

Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP digelar Kamis (9/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Seperti yang sudah diduga sebelumnya, dalam dakwaan terungkap nama-nama besar yang diduga ikut menerima aliran uang korupsi sekitar Rp 2,3 triliun.

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap total proyek senilai Rp 5,9 triliun yang disepakati berdasarkan beberapa pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan petinggi sejumlah partai penguasa saat itu yakni Setya Novanto dari Partai Golkar, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin dari Partai Demokrat.

Dari total Rp 5,9 triliun tersebut, 51 persen atau senilai Rp 2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal proyek, sementara sisanya 49 persen atau Rp 2,5 triliun untuk dibagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri dan puluhan anggota DPR RI periode 2009-2014. Dari anggota DPR RI di antaranya Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Melcias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, Teguh Djuwarno, Taufik Effendi, Agun Gunandjar, Chaeruman Harahap, Khatibul Umam, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini, Markus Nari, Yasonna Laoly, Jafar Hapsah, Ade Komarudin, dan Marzuki Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement