Senin 13 Mar 2017 12:41 WIB

Menag tak Bisa Memberi Sanksi Pemasang Spanduk Larangan Shalat Jenazah

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Teguh Firmansyah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat bercerita bagaimana ia mendapat desakan dari masyarakat untuk melakukan penindakan terhadap beredarnya spanduk larangan menshalatkan jenazah pendukung cagub tertentu. Kendati demikian, ia menilai posisinya sebagai menteri agama tak bisa melakukan penindakan tersebut.

"Menteri Agama tidak dalam posisi untuk kemudian melakukan tindakan-tindakan misalnya menegur takmir masjid, apalagi memberi sanksi, karena banyak tuntutan yang muncul di dalam masyarakat pada saya untuk saya memberikan sanksi-sanksi kepada mereka," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).

Ia menjelaskan, rumah ibadah merupakan rumah Tuhan yang memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi siapa saja yang berada di dalamnya. Rumah ibadah, kata dia, seharusnya tidak dijadikan sebagai pemicu munculnya konflik atau perselisihan di dalam masyarakat.

"Kita semua memiliki kewajiban yang sama bagaimana untuk menjaga kesucian rumah ibadah itu, tidak justru menjadikan rumah ibadah sebagai pemicu munculnya konflik atau pemicu munculnya perselisihan di antara sesama kita," kata dia.

Lukman pun mengimbau agar masa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini tidak dikotori oleh berbagai konflik dengan alasan agama. Agama, kata Lukman, harus digunakan untuk hal-hal yang bersifat promotif, bukan konfrontatif. Dakwah yang dilakukan pun juga harus dilakukan secara persuasif, bukan dengan kekerasan.

Baca juga, Ini Sikap Menag Soal Spanduk Tolak Shalatkan Jenazah Pembela Penista Agama.

"Terkait dengan semakin tingginya sensi politik karena kita juga sadar betul pilkada semakin di depan mata, namun saya mengimbau semua kita, untuk betul-betul menempatkan agama pada tempat yang sebenarnya," ujar Lukman.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement