REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengakui, secara fakta memang terbukti bahwa penyelesaian proyek KTP-el melenceng jauh dari target waktu. Bahkan tidak ada yang tahu kapan proyek ini akan rampung. Artinya, jelas bahwa ada masalah besar dalam proyek ini.
"Karena itu, langkah KPK membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta sudah tepat. Hanya saja jangan salah bidik," ujar Bambang, dalam siaran persnya, Ahad (12/3).
Oleh karena itu, lanjut dia, wajar jika sejumlah orang yang disebutkan dalam dakwaan itu tidak bisa menerima begitu saja dan langsung membuat bantahan. Masuk akal karena mereka merasa sebagai korban pembunuhan karakter. Bambang menuturkan, dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor itu dimaknai sebagai tuduhan. "Oleh karena dakwaan itu dipublikasikan secara luas, secara personal masing-masing sudah merasa dilukai," jelas dia.
Bambang menyatakan, mereka sadar bahwa bertitiktolak dari publikasi dakwaan itu, publik akan mencibir dan menuduh mereka sebagai orang-orang yang ikut menikmati dana hasil korupsi proyek KTP-el. "Begitulah risikonya ketika sebuah nama dikaitkan pada sebuah kasus korupsi," sebutnya.
Menurut Bambang, KPK juga pasti sudah menyimak bantahan dari sejumlah orang itu. Sehingga, tentu bantahan sejumlah orang itu harus direspons KPK melalui proses pembuktian.
Melihat derasnya penghakiman publik terhadap nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu, Presiden Joko Widodo pun angkat bicara. Jokowi mengaku sangat kecewa karena proyek KTP-el bermasalah.