Jumat 10 Mar 2017 22:48 WIB

DKPP Terima Ratusan Laporan Kecurangan Penyelenggaraan Pilkada

Rep: Dian Erika/ Red: Dwi Murdaningsih
Jimly Asshidiqie
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Jimly Asshidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, mengatakan pihaknya menerima 163 aduan terkait dugaan kecurangan penyelenggara selama proses Pilkada 2016. Seluruh laporan itu diterima mulai November 2016 hingga Maret 2017.

Menurut Jimly, sejak Januari hingga saat ini, ada 101 laporan dugaan kecurangan penyelenggara yang diterima DKPP. Sementara pada November - Desember 2016, ada sekitar 62 laporan yang diterima.

"Dari 101 laporan, ada 25 perkara yang sudah dipastikan akan disidangkan oleh DKPP," ujar Jimly di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).

Jimly mengakui, tidak semua laporan dapat disidangkan. Berdasarkan prosedur, jika tidak ada bukti kuat terhadap kecurangan atau pelanggaran, maka DKPP tidak akan menyidangkan laporan tersebut.

Pihaknya berharap, penyelenggara Pilkada dapat mempersiapkan bukti pada saat sidang terbuka nanti. "Sebab, supaya jika tidak terbukti dapat melindungi kehormatan institusi penyelenggara pemilu," lanjut Jimly.

Dia menambahkan, banyaknya kasus pengaduan dugaan kecurangan disebabkan tertutupnya kanal pengaduan ke beberapa lembaga pemerintah, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, ada banyak kasus yang tidak dapat diadukan.

"Maka yang dijadikan sasaran adalah penyelenggara pemilu dan tempatnya di DKPP. DKPP adalah tempat melampiaskan jengkel, marah, tidak adil yang dirasakan akibat penyelenggaraan Pilkada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement