REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012, Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Bareskrim Polri. "Ini kan keterangan kosong saja. Saya yakin sahabat-sahabat KPK bekerja secara profesional, hendaklah yang seperti ini, yang belum dikonfirmasi, belum diklarifikasi, belum dilihat aliran uangnya, ya janganlah dulu disebut orangnya. Ini kan terus terang saya punya keluarga, sahabat, anak didik. Kan jelas ini telah mendzalimi, menghina saya secara pribadi. Kehormatan saya betul-betul dihina," kata Marzuki di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat (10/3).
Marzuki menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah mengenal Andi Narogong. Ia pun meminta agar publik tidak meragukan integritasnya sebagai Ketua DPR RI periode 2009-2014.
"Saya tidak pernah main proyek, baik proyek terkait Sekjen DPR maupun di Kementerian. Silakan tanya semua menteri atau rekan-rekan Banggar. Pernahkah Marzuki Alie selaku Ketua DPR minta alokasi anggaran, memperjuangkan proyek, mengamankan proyek? Alhamdulillah lima tahun saya berada di DPR, saya jaga marwah jabatan tersebut dengan bekerja baik, jujur, amanah untuk kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
Pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan kebenaran aliran dana dari Andi Narogong kepada dirinya. "Silakan buktikan, ini tantangan kepada kedua terdakwa, apa ada hubungannya kasus ini dengan Marzuki Alie," ujarnya.
(Baca Juga: Ini Dia Nama-Nama yang Disebut Menikmati Aliran Dana KTP-El)
Menurutnya pencatutan namanya dalam dugaan aliran dana kasus korupsi KTP elektronik sangat merugikan dirinya. Laporan Marzuki teregister dalam LP/270/III/2017/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2017. Dalam laporan itu, Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dugaan tindak pidana sengaja mengajukan pemberitahuan palsu kepada penguasa dan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek KTP-el Kamis (9/3), puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp 5,95 triliun. "Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri. Dalam dakwaannya disebutkan bahwa Marzuki Alie menerima uang sejumlah Rp 20 miliar.