REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan berkas tujuh tersangka perkara vaksin palsu dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah lengkap atau P21.
"Rencananya pekan depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat (10/3).
Menurut Agung, saat ini tujuh tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan terkait tindak pidana pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu. Mereka adalah Rita Agustina dan Hidayat, Syafrizal dan Iin Sulastri, Sutarman, Mirza, Agus Priyanto.
"Ketujuh orang ini perannya sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu," katanya.
Dari kasus TPPU vaksin palsu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti milik para tersangka. "Barang bukti yang disita sebuah rumah mewah, lima unit kendaraan, 10 sepeda motor, dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.
Agung mengatakan, dari 24 tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu, penyidik menerapkan pasal tambahan yakni Pasal TPPU terhadap tujuh tersangka.