Jumat 10 Mar 2017 13:09 WIB

'Pengembangan Kasus KTP-El Jangan Tunggu Putusan Sidang'

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman (kanan) dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kemendagri Sugiharto (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum Faisal berharap penegak hukum seperti KPK dapat segera mengungkap kebenaran nama-nama penerima dana proyek KTP elektronik (KTP-el) yang sudah tersebar di masyarakat.

Menurutnya, pengembangan kasus KTP-el tidak bisa menunggu putusan persidangan kasus korupsi KTP-el, yang kini sedang berjalan. Sebab, kata dia, nama-nama yang terindikasi terlibat ini adalah orang yang memiliki pengaruh kekuasaan politik.

JPU (jaksa penuntut umum) berdasarkan dakwaannya sah sah saja untuk sebut nama nama yang menerima aliran dana KTP-el. Tapi perlu juga dipahami, kebenaran materiil yang hendak digali dipersidangan dapat saja dipengaruhi oleh pengakuan para pihak yang disebut menerima aliran dana.

"Repotnya, para pihak tadi punya kesempatan yang terbuka untuk mengaburkan fakta hukum," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (10/3).

Dengan kasus mega skandal KTP-el ini, kini KPK dibebankan untuk menegakkan hukum dengan mental yang luar biasa. Karena itu, ia berharap mestinya mereka yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ditindak untuk dikembangkan kasusnya.

"Bukan malah dibiarkan secara terbuka disebut sebut menerima dana tetapi status mereka tidak pada posisi yang jelas tersangka atau bukan," terangnya.

Kalau konteksnya seperti ini, menurutnya cara KPK menangani kasus tidak ada bedanya dengan penegak hukum lainnya. Maka fungsi luar biasa KPK perlu digunakan dalam kasus ini.

Ketua KPK beberapa waktu lalu sempat berharap tidak terjadi kegoncangan politik karena akan ada nama besar yang disebut dalam BAP kasus KTP-el. Menurut dia, justru dengar membiarkan nama mereka yang disebut tidak segera di tindak akan semakin menjadi prahara politik.

Kasus mega skandal korupsi menyeret banyak nama penting. Dalam surat dakwaan dalam sidang kasus korupsi KTP-el untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto, menyebut setidaknya 14 nama yang terdiri dari Anggota DPR Komisi II periode 2009-2014 dan Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi.

Kesemua nama tersebut diduga menerima aliran dana proyek KTP-el. Sebagian nama-nama tersebut bahkan kini menjadi pejabat penting di pemerintahan dan legislatif seperti diantaranya, Menkumham Yasonna Laoly dan Ketua DPR Setya Novanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement