REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Warga Sleman sudah tidak bisa mencetak KTP-Elektronik (KTP-El) lantaran persediaan blangkonya habis. Kepala Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Hardiman menuturkan, kondisi ini berlangsung lebih dari lima bulan.
"Blangkonya memang kosong sejak Oktober. Jadi tidak bisa cetak," ujarnya saat ditemui di kantor dinas, Kamis (9/3). Ia mengatakan, selama ini pengadaan blangko KTP-El hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara Pemprov memiliki wewenang untuk mengirimkannya ke daerah. Adapun Disdukcapil kabupaten/kota hanya merupakan instansi pelaksana. Maka itu Hardiman mengaku tidak tahu, kapan blangko KTP-El akan tersedia kembali di kabupaten setempat.
Sebagai gantinya, saat ini Disdukcapil Sleman hanya bisa mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP-El. Namun surat tersebut hanya berlaku enam bulan setelah diterbitkan. Menurut Hardiman, setiap harinya Disdukcapil Sleman bisa mengeluarkan 100 sampai 200 surat keterangan tersebut.
"Sejak Oktober smpai sekarang, surat keterangan yang sudah dikeluarkan sebanyak 27.459 lembar," katanya. Adapun warga wajib KTP-El berjumlah sekitar 800 ribu orang, dari total penduduk Sleman 1,2 juta.
Meski demikian, Hardiman mengatakan, sarana dan prasarana Disdukcapil lain masih memadai, salah satunya alat perekam KTP-El. Sekarang Sleman memiliki 17 alat rekam KTP-El yang tersebar di seluruh kecamatan, dan satu alat rekam di kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan, tahun lalu Sleman memperoleh lima ribu keping blangko KTP elektronik dari pemerintah pusat. "Stok tersebut sudah lama habis, terhitung sejak 1 Oktober 2016," katanya.
Jazim mengatakan sebenarnya saat ini seluruh kecamatan di Sleman sudah mempunyai peralatan cetak KTP elektronik, namun karena materialnya atau blangkonya tidak ada maka belum bisa melayani pencetakan.
Adapun kebutuhan blangko Disdukcapil Sleman rata-rata mencapai lima ribu lembar setiap bulan. Jumlah tersebut merupakan total dari permintaan KTP baru, maupun karena adanya perubahan data kependudukan seperti menikah, bercerai, atau pindah alamat.
"Kami berharap pasokan blangko KTP-El dari pemerintah pusat bisa berjalan dengan lancar karena surat keterangan sebagai pengganti tidak awet. Bentuknya hanya berupa lembaran kertas biasa," ujar Jazim.