REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Petugas keamanan yang menggerebek sepasang bocah berbuat mesum di kamar ganti hipermarket Lottemar Pakuwon, Surabaya Jawa Timur terancam hukum pidana. Mereka terjerat sejumlah undang-undang di antaranya UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Penggerebekan bocah mesum tersebut sempat viral di media sosial. Dari video tersebut diketahui kedua bocah berlawanan jenis tersebut tidak diperbolehkan memakai celana setelah digerebek melakukan perbuatan mesum di kamar ganti. Bocah itu digelandang tanpa celana menuju kantor keamanan gedung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga mengatakan dari pemeriksaan keempat pegawai Lottemart tersebut diperoleh keterangan bahwa mereka telah mencurigai dua bocah berlainan jenis itu, masing-masing diketahui berinisial WT dan YW, sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam fitting room. Sebab kedua bocah ini dikatakan pernah melakukan hal yang sama pada sekitar Februari lalu.
"Kali ini mereka ingin menangkapnya dengan cara menggerebek. Rekaman video sengaja disiapkan menggunakan kamera ponsel. Alasannya sebagai barang bukti laporan ke atasan," kata Shinto, di Surabaya, Rabu (9/3).
Polisi, kata Shinto, sedang mendalami, bagaimana video yang dikatakan sebagai barang bukti laporan untuk atasannya itu bisa beredar ke media sosial dan kemudian menjadi viral. Ternyata video itu diakui diunggah di grup Whatsapp internal pegawai Lottemart Pakuwon, yang dimungkinkan salah seorang anggotanya kemudian menyebarluaskannya ke media sosial lainnya. "Dalam rekaman kita lihat ada unsur-unsur paksaan dari petugas Lottemart yang tidak memperbolehkan anak laki-laki dan perempuan itu untuk memakai celananya. Bahkan menggelandang mereka ke kantor keamanan Lottemart yang berjarak lebih dari 70 meter dari lokasi fitting room dengan tidak bercelana," ungkapnya.
Itu, menurut Shinto, menjadi peluang bagi para petugas Lottemart Pakuwon sebagai tindak pidana Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Selain itu kita juga fokus pada peristiwa perlindungan anak. Memang keduanya yang digerebek masih dalam status anak, meski sudah melakukan kegiatan bersetubuh, tapi bisa kita terapkan UU Perlindungan Anak terhadap petugas yang menggelandangnya tanpa memberi kesempatan memakai celana," ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, Shinto menambahkan, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga bisa diterapkan. "Kita tunggu saja hasil kerja Tim Labfor. Kira-kira seminggu ke depan pasti sudah kita dapatkan bukti ilmiahnya, yang akan menjadi dasar kami dalam menetapkan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Gerebek Sepasang Bocah Mesum, Petugas Ini Terancam Hukum Pidana