REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki peredaran video penggerebekan pasangan bocah yang berbuat mesum di fitting room atau kamar ganti hipermarket Lottemart Pakuwon, yang belakangan menjadi viral di media sosial.
"Kami telah menurunkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) ke lokasi untuk mendapatkan bukti ilmiah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga di Surabaya, Rabu (9/3).
Pihak Lottemart Pakuwon, menurut Shinto, telah proaktif dalam penyelidikan ini, di antaranya dengan menyerahkan dua orang petugas keamanan, seorang pengawas 'nonfood', serta seorang petugas Human Resources Departement (HRD), yang semuanya terlibat saat penggerebekan. "Semuanya masih kita mintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Namun dari empat pegawai Lottemart yang diperiksa itu, Shinto mengatakan telah menyita tiga unit ponsel. "Ponsel yang kita sita masing-masing milik seorang petugas keamanan, pengawas nonfood dan petugas HRD. Kita sita untuk dilakukan uji laboratorium," katanya menerangkan.
Dari pemeriksaan keempat pegawai Lottemart tersebut diperoleh keterangan bahwa mereka telah mencurigai dua bocah berlainan jenis itu, yang masing-masing diketahui berinisial WT dan YW, sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam kamar ganti. Sebab kedua bocah ini dikatakan pernah melakukan hal yang sama pada sekitar bulan Februari lalu. "Kali ini mereka ingin menangkapnya dengan cara menggerebek. Rekaman video sengaja disiapkan menggunakan kamera ponsel. Alasannya sebagai barang bukti laporan ke atasan," kata Shinto.
Polisi, kata Shinto, sedang mendalami, bagaimana video yang dikatakan sebagai barang bukti laporan untuk atasannya itu bisa beredar ke media sosial dan kemudian menjadi viral. Ternyata video itu diakui diunggah di grup Whatsapp internal pegawai Lottemart Pakuwon, yang dimungkinkan salah seorang anggotanya kemudian menyebarluaskannya ke media sosial lainnya. "Dalam rekaman kita lihat ada unsur-unsur paksaan dari petugas Lottemart yang tidak memperbolehkan anak laki-laki dan perempuan itu untuk memakai celananya. Bahkan menggelandang mereka ke kantor keamanan Lottemart yang berjarak lebih dari 70 meter dari lokasi fitting room' dengan tidak bercelana," ungkapnya.
Itu, menurut Shinto, menjadi peluang bagi para petugas Lottemart Pakuwon sebagai tindak pidana Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Selain itu kita juga fokus pada peristiwa perlindungan anak. Memang keduanya yang digerebek masih dalam status anak, meski sudah melakukan kegiatan bersetubuh, tapi bisa kita terapkan UU Perlindungan Anak terhadap petugas yang menggelandangnya tanpa memberi kesempatan memakai celana," ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, Shinto menambahkan, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga bisa diterapkan. "Kita tunggu saja hasil kerja Tim Labfor. Kira-kira seminggu ke depan pasti sudah kita dapatkan bukti ilmiahnya, yang akan menjadi dasar kami dalam menetapkan tersangka," ujarnya.