Rabu 08 Mar 2017 23:03 WIB

Polres Karanganyar Cokok Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Polres Karanganyar mencokok pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Foto: Adrian Saputra/Republika
Polres Karanganyar mencokok pelaku pencabulan anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Kepolisian Resor Karanganyar mencokok MS (26 tahun) yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur. MS ditangkap polisi akhir bulan kemarin setelah membawa kabur dan melakukan pencabulan terhadap korban berinisial LES (15 tahun) warga Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pelaku telah mengenal korban sekitar delapan bulan. Keduanya berkenalan melalui jejaring sosial. Warga Bandungrejo, Bantur, Malang itu sempat mengajak korban untuk menikah, namun keluarga korban menolak hal itu. 

"Keduanya menjalin hubungan (di media sosial), korban diajak menikah tapi mendapat penolakan dari keluarga karena korban masih di bawah umur, dan hubungan pun berlanjut," tutur Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Rabu (8/3) siang. 

MS pun kemudian membujuk korban agar menemuinya di Malang. Korban pun bersedia untuk menemui MS dan meminta untuk dipandu selama dalam perjalanan menuju Malang. Namun sebelum berangkat, korban terlebih dulu menulis surat yang ditujukan untuk orang tuanya. Dalam surat itu, korban meminta izin untuk berangkat ke Jakarta menemui sahabatnya. 

"Ayah korban melaporkan bahwa anaknya telah meninggalkan rumah, menunjukkan suratnya. Katanya mau ke Jakarta tapi setelah dilakukan pengecekan tidak ada. Akhirnya kami melakukan patroli siber untuk menemukan posisi korban," tuturnya. 

Sesampainya di Malang, korban dijemput MS di Stasiun Panjen, Malang. Setelah itu MS mengajak korban ke kosannya di Balongbendo, Sidoarjo. Selama empat hari tinggal dikostan MS, korban pun disetubuhi sebanyak empat kali. MS juga berjanji akan menikahi korban setelah itu. 

Atas tindakanya, MS dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Serta pasal 287 ayat 1 KUHP terkait melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur 15 tahun dengan ancaman pidana 9 tahun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement