Rabu 08 Mar 2017 22:07 WIB

Pabrik CPO di Sebatik tak Miliki Izin Operasi

Pekerja melakukan bongkar muat minyak kelapa sawit mentah (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Pekerja melakukan bongkar muat minyak kelapa sawit mentah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANUNUKAN --Bupati Nunukan, Kaliantan Utara, Asmin Laura Hafid menegaskan, pabrik crude palm oil (CPO) yang terletak di Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat Pulau Sebatik belum layak beroperasi karena tidak memiliki izin. "Pabrik CPO milik PT Sempurna Sejahtera belum memiliki IUP (izin usaha produksi) karena tidak mengikuti standarisasi ketentuan sesuai undang-undang yang mengatur tentang hal itu," kata Asmin Laura, Rabu (8/3).

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 disebutkan pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) terlebih dahulu memiliki kebun kelapa sawit sendiri minimal 20 persen. Ketentuan inilah yang tidak dilakukan pemilik pabrik CPO kelapa sawit di Desa Bambangan itu sehingga sebenarnya tidak layak untuk beroperasi.

"Pabrik CPO kelapa sawit di Desa Bambangan tidak layak beroperasi karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku yakni memiliki kebun kelapa sawit sendiri minimal 20 persen," katanya. 

Namun pabrik CPO tersebut telah beroperasi sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang sehingga dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan managemen pabrik itu, Asmin Laura menyatakan, telah tiga kali melayangkan surat peringatan agar menghentikan operasi sebelum memiliki izin tetapi tidak digubris. 

"Pemilik pabrik CPO itu kayaknya bandel, tidak mau menghiraukan surat teguran dari pemerintah daerah," kata dia. Ia meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pabrik CPO tersebut untuk menghentikan operasinya. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement