REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik akan digelar Kamis (9/3), besok. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu beragendakan pembacaaan dakwaan terhadap dua terdakwa, Irman yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Pengacara dua terdakwa, Susilo Ariwibowo mengungkapkan kliennya siap membongkar semua pihak yang terlibat dalam korupsi mega proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut dalam persidangan. Hal ini dilakukan agar bisa membuka seterang-terangnya siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, selain Irman dan Sugiharto.
Apalagi, kata Susilo, mengingat kedua terdakwa juga tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut. "Pak Irman dan Sugiarto sedang mengajukan JC, artinya bersedia membuka apa atau fakta yang ia tahu seterang-terangnya, kalau ada nama-nama yang dibuka oleh berdua itu karena fakta yang ia ketahui," ujar Susilo melalui pesan singkatnya pada Rabu (8/3).
Terkait beredarnya nama-nama besar yang terungkap dalam bocoran dakwaan beberapa waktu terakhir ini, Susilo tidak membantah. Nama tersebut bagian yang akan diungkap di persidangan nanti. "Saya kira begitu (bagian yang akan diungkap oleh pihak Irman dan Sugiharto)," ungkap Susilo.
Ia pun meyakini dua kliennya tersebut telah membuka secara terang pihak lain yang diduga terlibat. Terkait kelanjutan proses hukum dari nama-nama tersebut, ia menyerahkan kepada KPK dan juga penuntut umum untuk membuktikan kebenarannya.
"Itu yang akan membuktikan adalah jaksa, kalau besok tidak ada persiapan khusus karena hanya pembacaan dakwaan oleh JPU," katanya.