Rabu 08 Mar 2017 17:31 WIB

Sempat Dibubarkan, Berandalan Bermotor di Sukabumi Kembali Berulah

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
  Salah satu aksi pengendara motor sebelum balapan liar.
Foto: Antara/Marifka Wahyu Hidayat
Salah satu aksi pengendara motor sebelum balapan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah berandalan bermotorr ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota. Mereka diamankan polisi karena melukai sebanyak tig orang warga pada 26 Februari 2017 lalu.

Ke empat tersangka berandalan bermotor tersebut adalah YB alias Yeri (22 tahun), RM alias Doki (23), RM alias Cusmin (21), dan SA alias Epul (23). Mereka merupakan bagian dari geng motor XTC yang tercatat sebagai warga Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

"Beberapa waktu lalu geng motor dibubarkan, tapi mereka bukan kelompok itu hanya menamakan diri saja," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Rustam Mansur kepada wartawan Rabu (8/3). Ia mengatakan kawanan berandalan bermotor ini hanya butuh pengakuan.

Diterangkan Rustam, berandalan bermotor ini melukai sebanyak tiga orang warga di dua lokasi berbeda. Lokasinya yakni di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Situmekar Kecamatan Citamiang dan Jalan Pelabuhan II Kelurahan Cikondang Kecamatan Lembursitu. Para korban geng motor ini masih mendapatkan perawatan di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Sebelum melakukan aksinya, berandalan bermotor ini berkumpul di Jalan RA Kosasih Ciaul, Kecamatan Cikole. Jumlah berandalan bermotor tersebut diperkirakan mencapai 30 orang yang menggunakan sebanyak 15 sepeda motor.

Selepas itu, berandalan bermotor tersebut bergerak ke sejumlah titik pada malah hari sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum berangkat anggota berandalan bermotor itu menyiapkan sejumlah senjata tajam untuk mengantisipasi terjadinya tawuran.

"Dari hasil pemeriksan, para pelaku ini rata-rata tidak punya pekerjaan dan butuh aktualisasi diri," cetus Rustam. Sehingga lanjut dia menganggu ketertiban masyarakat yang ingin beraktivitas seperti biasa.

Menurut Rustam, ke empat tersangka dinilai bukan hanya geng motor melainkan mau mengarah ke pencurian dengan kekerasan. Oleh karena itu aparat kepolisian akan menindak tegas tindakan para berandalan bermotor.

Ke depan kata Rustam, polisi akan menggiatkan upaya antisipasi kekerasan yang dilakukan berandalan bermotor. Misalnya dengan menggelar patroli rutin ke daerah rawan berkumpulnya berandalan bermotor.

Rustam mengatakan, ke empat tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Di mana para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu salah seorang tersangka RM mengaku memang bergabung dengan salah satu heng motor XTC.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulang perbuatan lagi," ujar dia. Sebelumnya, sebanyak empat kelompok geng motor di Kota Sukabumi membubarkan diri pada 22 Juni 2016 lalu. Pembubaran ini dilakukan di depan unsur pimpinan daerah Kota Sukabumi di Mapolres Sukabumi Kota. Empat geng motor yang bubar yakni Brigez, XTC, Moonraker, dan GBR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement