Rabu 08 Mar 2017 16:02 WIB

Ini Alasan Pengadilan tak Izinkan Sidang KTP-El Disiarkan Langsung

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP akan digelar perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (9/3) besok. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan dipimpin oleh John Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Anshori Syaifuddin dan terbuka untuk umum.

Kendati terbuka untuk umum, namun Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Prihana menegaskan, persidangan tidak diperkenankan disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi. Hal itu kata Yohanes, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kemarin dengan mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes kepada wartawan, Rabu (8/3).

Yohanes mengatakan, larangan untuk siaran langsung berdasarkan surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 U1/KP 01.1.1750sXI201601 tentang larangan Peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus.

Ia mengatakan, adapun persidangan terbuka untuk umum dimaksudkan bahwa pengadilan mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Termasuk kepada media untuk mendapatkan informasi di persidangan.

Namun hal ini berbeda halnya dengan menyebarkan seluruh konten persidangan melalui siaran langsung di media elektronik. Menurutnya, pengadilan menilai siaran langsung di media akan lebih banyak membawa mudharat ketimbang manfaatnya. Selain itu, siaran langsung sidang akan mengganggu independensi hakim.

"Itu filosofinya sangat berbeda. Jadi dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan," ujar Yohanes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement