Rabu 08 Mar 2017 08:58 WIB

KPAI: Jangan Gunakan Kekerasan dalam Mendisiplinkan Siswa

Siswa menggelar demonstrasi menentang kekerasan guru
Foto: www.republikmadura.blogspot.com
Siswa menggelar demonstrasi menentang kekerasan guru

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan para guru di Tanah Air agar tidak menggunakan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa di sekolah.

"Sekarang abadnya sudah berubah, proses pembelajaran sudah berkembang sedemikian rupa sehingga suatu keharusan prinsip perlindungan anak harus diintegrasikan dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Wakil Ketua KPAI Susanto di Padang, Selasa (7/3).

Ia menyampaikan hal saat tampil sebagai pembicara pada bimbingan teknis Perlindungan Keprofesian guru dengan tema "Perlindungan Guru Perspektif Perlindungan Anak" yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diikuti para guru dari seluruh Indonesia. Susanto menyarankan dalam mendidik, guru mengembangkan konsep disiplin positif.

"Konsep disiplin positif adalah upaya menumbuhkan kedisiplinan pada siswa dengan pendekatan yang menumbuhkan tanggung jawab, kesadaran dan komitmen," katanya.

Jadi sudah tidak zamannya lagi dalam mendidik menimbulkan ketakutan, kegelisahan bahkan ancaman. Ia meyakini setiap anak punya potensi untuk menjadi baik dan dapat dikembangkan dengan berbagai pendekatan. "Karena itu pendekatan disiplin dengan pola kekerasan sudah tidak relevan saat ini," katanya.

Terkait dengan pernyataan jika zaman dulu guru mendidik dengan keras sehingga banyak murid yang berhasil, ia mengatakan kalau sejak dulu diterapkan disiplin positif maka murid jauh akan lebih sukses.

Ia mengakui saat ini guru berada dalam dilema karena gamang dan takut menjalankan profesi sebab ada sejumlah guru yang tersangkut kasus hukum akibat melakukan kekerasan terhadap siswa. "Guru harus bisa memilah mana wilayah kekerasan dan mana wilayah pendidikan," ujarnya.

Akan tetapi dia mengatakan saat ini kasus guru yang berhadapan dengan hukum karena perlakuan terhadap siswa sudah jauh menurun dibandingkan sebelumnya. KPAI mengapresiasi turunnya kasus pelaporan guru oleh orang tua siswa kepada penegak hukum, ini adalah langkah terbaik anak harus dilindungi dan guru bisa menjalankan tugas dengan baik, ujarnya.

Salah seorang peserta bimbingan teknis, Ridwan mengaku khawatir dengan maraknya kasus pelaporan guru kepada aparat hukum setelah mendisiplinkan siswa. "Kami khawatir guru jadi tidak produktif, tidak bisa berbuat banyak karena berada di bawah ancaman. Oleh sebab itu regulasi terhadap hal ini harus jelas agar guru juga terlindungi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement