Selasa 07 Mar 2017 06:50 WIB

Polri: Seorang WNI Jadi Tersangka Teroris ISIS di Malaysia

Rep: Fuji E Permana/ Red: Bilal Ramadhan
Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Malaysia menangkap sejumlah tersangka teroris. Salah satunya adalah warga negara Indonesia (WNI) berinisial A berusia 28 tahun. Berdasarkan informasi yang diterima Polri, A diduga bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.

"WNI kita atas nama A itu dituduh melakukan aksi yang terkait dengan terorisme," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul kepada Republika.co.id, Senin (6/3).

Ia menerangkan, dugaan sementara, A bergabung dengan kelompok yang dikenal sebagai ISIS. Sehingga, kepolisian Malaysia menangkapnya pada 21 Februari 2017. Saat ini A juga sudah diproses secara hukum di Malaysia.

Ia menjelaskan, pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melalui atase kepolisian juga sudah melakukan konfirmasi kepada otoritas keamanan di Malaysia. Kemudian mendapatkan informasi, A diduga bergabung dengan ISIS yang ada di Suriah.

"Yang bersangkutan akan berangkat pada 22 Februari yang lalu ke Turki, selanjutnya ke Suriah, namun tertahan karena ditangkap," ujarnya.

Ia menyampaikan, Indonesia dalam hal ini KBRI akan melakukan pendampingan untuk memonitor proses hukum WNI yang jadi tersangka teroris tersebut. Selain itu, juga akan dilakukan pendampingan hukum agar bisa membantu WNI yang bermasalah di luar negeri.

Ia menambahkan, jadi, kalau ada WNI di luar negeri terjerat masalah hukum. Maka sesuai dengan mekanisme yang ada, KBRI atau Konsulat Jenderal RI yang ada di kota tersebut akan melakukan pendampingan. Mereka akan memantau proses hukumnya.

Sementara, peran Polri hanya memantau. Kemudian mengidentifikasi dan menginventarisir. Jadi, Polri tidak sampai mencampuri proses hukumnya karena WNI ada di luar negeri. "Itu tentu bukan yurisdiksi Polri untuk melakukan satu katakanlah proses hukum yang diluar yurisdiksinya," jelasnya.

Ia mengatakan, Polri akan mengembalikan kepada mekanisme yang ada. Biarlah Kementerian Luar Negeri RI dalam hal ini KBRI atau Konsulat Jenderal RI yang ada untuk melakukan pendampingan hukum WNI tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement