REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ratusan warga dari dua desa yakni, Desa Lebung dan Desa Rantau Harapan di Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Senin (6/3) berunjuk rasa ke kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A Rivai. Massa menuntut bertemu Gubernur Sumsel Alex Noerdin untuk mengadukan lahan warga seluas 2.000 hektare di dua desa tersebut kini dikuasai perusahaan perkebunan PT Sawit Mas Sejahtera.
Massa yang datang menggunakan tiga unit kendaraan, satu truk dan dua pick up juga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan dan yang lainnya mengibarkan bendera merah putih. “Kami datang ke sini untuk mohon keadilan kepada Gubernur Sumsel,” kata koordinator lapangan unjuk rasa Pathul dalam orasinya.
Menurut Pathul warga Desa Lebung dan Desa Rantau Harapan adalah masyarakat adat yang berhak atas tanah desa yang dipakai perusahaan perkebunan sawit tersebut. “Seharusnya tanah tersebut sudah dikembalikan ke desa karena izin sudah habis. Warga meminta kepada Gubernur Sumsel untuk memperjuangkan masalah kami agar cepat selesai,” ujarnya.
Massa walau tidak bertemu Gubernur Alex Noerdin, akhirnya diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel Edward Candra. Sebanyak 10 orang perwakilan warga Desa Lebung dan Desa Rantau Harapan kemudian melaporkan masalah yang mereka hadapi.
Bertempat di ruang rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), kepada perwakilan warga Edward Candra menjelaskan, Gubernur Sumsel akan membentuk tim teknis yang langsung ia pimpin dan akan turun ke lapangan untuk melihat langsung lahan yang menjadi sengketa antara warga dengan PT Sawit Mas Sejahtera.
Menurut Edward Candra, warga dari dua desa di Kabupaten Banyuasin datang ke Pemerintah Provinsi Sumsel dan menuntut meminta lahan mereka dikembalikan karena telah diambil alih oleh PT Sawit Mas Sejahtera. “Warga tadi melaporkan ada 2.000 hektare lahan yang dikuasai perusahaan dan masalah ini sudah beberapa kali dicoba selesaikan melalui mediadi DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel menjelaskan, tim mediasi yang dibentuk akan menyelesaikan permasalahan yang diadukan warga dan tim akan ke lapangan pada Kamis (9/3) untuk melakukan klarifikasi, dan penelitian dokumen lahan dan izin, maupun sertifikat yang sudah dimiliki perusahaan.
“Dari hasil penelitian tim teknis selanjutnya akan dijadikan sebagai bahan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Gubernur Sumsel,” kata Edward Candra.