Senin 06 Mar 2017 16:26 WIB

Sekda Sebut Pemda DKI Hanya Berkewajiban Rapikan Makam Mbah Priok

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani / Red: Israr Itah
Makam Mbah Priok
Foto: Republika
Makam Mbah Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memiliki kewajiban untuk merapikan cagar budaya Makam Mbah Priok. Selanjutnya, Saefullah mengatakan, pengurusan Makam Mbah Priok akan diserahkan kepada ahli warisnya. 

"Ya, dong nanti dikembalikan ke mereka yang mengurus sendiri. Ahli warisnya," ujar Saefullah di Balai Kota, Senin (6/3). 

Ia mengatakan Makam Mbah Priok sudah ditetapkan menjadi cagar budaya lewat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2017. SK Gubernur DKI Jakarta tersebut terkait dengan penetapan kawasan Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad atau Mbah Priok sebagai lokasi yang dilindungi dan diberlakukan sebagai situs cagar budaya.

"Nanti akan kita programkan untuk tata (bangunan) supaya lebih baik. Kemudian makamnya di situ karena banyak orang yang datang, turis lokal yang datang ya. Nanti kita siapkan kulinernya yang bagus,  begitu saja," katanya. 

Sebelumnya, Gubernur Pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat kesal karena mengetahui penggunaan kata "diduga" yang tertulis di SK Gubernur tersebut. Kalimat tersebut berbunyi "Keputusan gubernur tentang penetapan kawasan Maqom Habib Hasan bin Muhammad Al Hadad (Mbah Priuk) sebagai lokasi yang diduga situs cagar budaya". 

Menurut Ahok, kata "diduga" ini menimbulkan makna ganda. Ahok takut kata-kata tersebut dapat menjadi jebakan bagi oknum tertentu. 

Menanggapi hal ini, Saefullah mengatakan kata "diduga" tersebut ada karena kesalahan mengutip. Namun, SK tersebut sudah diperbaiki. 

"Enggak ada. Itu salah mengambil, salah kutip. Kalau di undang-undangnya ya lokasi yang diduga ada situs sejarahnya harus ada penelitian," kata Saefullah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement