REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Senin (6/3) disebut untuk meminta dokumen atas nama 9 importir daging sapi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, dalam penggeledahan KPK pagi tadi tidak ada dokumen yang dibawa oleh tim penyidik. Menurutnya, kedatangan KPK lebih untuk menyerahkan daftar importir yang sedang disidik terkait dengan kasus suap yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Heru melanjutkan, pemeriksaan dilakukan KPK di sebuah ruangan rapat yang memang digunakan sebagai tempat pengumpulan berkas-berkas importir.
Pihaknya, lanjut Heru, akan menindaklanjuti permintaan KPK atas dokumen importir dengan mengumpulkan data dan dokumen yang tersebar di sejumlah pelabuhan impor termasuk Tanjung Priok dan Marunda. Ia menambahkan, dokumen yang dikumpulkan bisa jadi berasal dari sejumlah pelabuhan impor sekaligus.
"Dokumennya ada di lapangan. Dari lapangan, akan diperiksa di sini lalu kemudian ke KPK," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Senin (6/3).
Heru menambahkan, penyidikan KPK di Kantor Ditjen Bea dan Cukai ini sejalan dengan nota kesepahaman yang sudah diteken Kemenkeu, KPPU, dan Ditjen Pajak terkait indikasi kartel. Selain itu Heru juga menyebutkan bahwa penyerahan dokumen atas 9 importir daging akan dilakukan secepatnya meski tidak ada tenggat waktu terkait hal ini.