Senin 06 Mar 2017 16:15 WIB

Imigrasi Mataram Tolak Permohonan 85 Paspor TKI

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Romi Yudianto

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menolak pengajuan 85 paspor selama periode 1 Januari hingga 4 Maret 2017. Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan penolakan pemberian paspor disebabkan adanya persyaratan yang belum lengkap bagi warga yang hendak bekerja sebagai tenaga kerja Indoneisa (TKI) di luar negeri dengan tujuan terbanyak ke Malaysia.

"Penolakan alasannya lebih cenderung persyaratan tidak dilengkapi, karena diduga untuk menjadi TKI ilegal atau TKI non prosedural," ujar dia kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Senin (6/3).

Ia menambahkan, sesuai hasil wawancara dan persyaratan dokumen yang sudah melalui Dinas Tenaga Kerja dan BP3TKI, sejumlah permohonan paspor tersebut tidak dapat diterbitkan. Ia menjelaskan, penolakan pemberian paspor merupakan upaya Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dalam mengantisipasi persoalan yang kerap membelit TKI asal NTB di luar negeri. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pencegahan TKI non prosedural harus lebih diperketat dan diawasi, termasuk sejumlah PTKIS yang bermasalah.

"Karena banyaknya permasalahan yang dihadapi TKI kita di luar, sehingga daripada menangani lebih baik mencegah," lanjut dia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram juga telah melaporkan satu PTKIS yang diduga melakukan pemalsuan dokumen calon TKI asal Lombok Timur. Hal ini didapat berdasarkan konfirmasi dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement