Ahad 05 Mar 2017 14:15 WIB

Polri Diminta tak Ragu Tangani Kasus Pengaduan Antasari

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga kajian strategis kepolisian (Lemkapi) meminta agar Polri tidak ragu untuk menangani kasus pengaduan Antasari Azhar tentang 'sms gelap' yang baru-baru ini diadukan ke Polda Metro Jaya. Walaupun, dalam kasus ini diisukan melibatkan perwira tinggi Polri.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, jika hasil penyelidikan memang tidak ditemukan bukti, baru polisi bisa menghentikannya sesuai undang-undang. "Polri tidak perlu ragu untuk memberikan kepastian hukum. Profesionalisme  Polri ditunggu masyarakat," ujarnya, Ahad (5/3).

Menurut Edi, perkembangan hasil penyelidikan Polri yang disampaikan Antasari ada indikasi rekayasa penyelidikan terhadap dirinya di masa lalu, saat ini tengah ditunggu masyarakat. Karena itu, ia meminta agar Polri tidak membuat penasaran masyarakat.

"Kami berpandangan. Kasus ini jangan dibiarkan mengambang dan tidak jelas akhirnya," katanya.

Mantan komisioner Kompolnas tersebut berpandangan, akan lebih baik menjelaskan kepada masyarakat jika kasus itu memang akan dihentikan lantaran tidak adanya bukti kuat. Tapi jika ada bukti, kata dia, maka tentu harus diteruskan.

Namun, lanjut Edi, jika melihat bukti-bukti yang dimiliki Antasari saat ini, kasus ini sangat sulit dilanjutkan. Apalagi, jika Antasari hanya mengandalkan sms yang usianya sudah 12 tahun lamanya.

"Pengalaman polisi selama ini, sms hanya bisa dibuka oleh pihak operator atau provider telepon yang bersangkutan jika lamanya maksimal tiga bulan. Kalau sudah belasan tahun, itu hal sulit diungkap lagi," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement