REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi pernyataan sekaligus laporan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ke Barseskrim Polri terkait kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnain yang menjerat nama Antasari. Antasari menyebut kasus yang membuat dirinya mendekam di penjara selama delapan tahun itu merupakan kriminalisasi.
Presiden RI Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebutnya sebagai aktor dalam kriminilasasi itu. Intinya, menurut Bambang, jika ada pembengkokan hukum di masa lalu, maka sudah sepatutnya pembengkokan hukum itu diluruskan dengan fakta yang ada.
"Menurut saya, Antasari harus bisa membuktikan bahwa dirinya dikriminalisasi. Pihak keamanan atau kepolisian harus menerima dan melaksanakan laporan tersebut berdasar bukti yang ada," kata Bambang di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/2).
Menurutnya, polisi juga sepatutnya segera mengumumkan ke publik apabila memenuhi bukti. Harus segera disampaikan agar tidak berlarut larut jadi perang terbuka di antara tokoh politik. Pihaknya mengaku mendukung saja langkah Antasari.
"Iya, siapa pun warga negara kita, termasuk Antasari, kalau merasa dia dikriminalisasi ya dibuka dengan bukti bukti. Tapi konsekuensinya manakala enggak ada cukup bukti, maka pihak SBY bisa lakukan gugatan balik. Biarkan hukum yang selesaikan," ujar dia.