Jumat 03 Mar 2017 21:18 WIB

Waspada Konsumsi Sembarang Saus, Ini Temuan BPOM di Kota Tangerang

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Maman Sudiaman
 Sidak yang dilakukan BPOM ke salah satu pabrik kecap di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Sidak yang dilakukan BPOM ke salah satu pabrik kecap di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Polri menggelar  inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik industri kecap dan saus di wilayah Kota Tangerang. Pabrik yang berlokasi di Jalan Baroq, Kelurahan Lio Baru, Neglasari, Kota Tangerang tersebut didapati memproduksi berbagai macam jenis saus yang diproduksi secara ilegal.

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito turun langsung dalam sidak tersebut. Penny menjelaskan, mengkonsumsi saus yang diproduksi pabrik PD Sari Wangi tersebut akan menyebabkan kontaminasi sanitasi seperti sakit perut dan diare. "Sedangkan dalam jangka panjang akan menyebabkankan kanker dan lainnya," ujarnya saat melakukan sidak di pabrik saus PD Sari Wangi, Jumat (3/3).

Penny mengatakan, peredaran produksi saus tersebut sudah di delapan provinsi di Indonesia, seperti di beberapa provinsi di Kalimantan, Sumatra, dan Pulau Jawa. "Produk ini yang sering dikonsumsi oleh masyarakat, seperti kecap, saus tomat, saus sambal," katanya.

Penny juga menjelaskan akan bahayanya pangan yang tidak tergistrasi oleh Badan POM tersebut. Seperti pewarna yang digunakan untuk mewarnai produk saus tomat dan saus sambal. "Itu misalnya pewarna kain, jadi ini sangat berbahaya bagi masyarakat untuk dikonsumsi," katanya.

Penny memastikan pabrik tersebut akan ditutup dalam waktu dekat dan mengamankan peredaran produk yang sudah berada di lapangan. Untuk penindakan hukum, kata dia, pabrik tersebut akan dikenakan Undang-undang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement