Jumat 03 Mar 2017 13:29 WIB
Pilkada DKI

Ketua KPU DKI: Cuti Pejawat Setelah Ada Penetapan Calon

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menegaskan dirinya belum bisa berkomentar ihwal cuti kampanye bagi pejawat Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang dipastikan melenggang di putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.

Sumarno menerangkan, cuti bagi pejawat dilakukan setelah adanya pengumuman secara resmi adanya tahapan kampanye di putaran kedua. Rencananya, pada Sabtu (4/3) KPU DKI akan mengumumkan secara resmi dua nama pasangan calon yang maju di putaran kedua serta dipaparkan aturan di tahapan kedua Pilkada DKI.

"Cuti nanti dimulai ketika masa kampanye (sudah dimulai). Jadi surat (pengajuan) cuti bisa diserahkan pada saat nanti prosesnya yang penting kan sudah dilakukan. Tentu proses administrasi kan. Itu nanti kalau rancangan putusan itu ditetapkan. Sekarang belum. Jadi belum bisa disebut ada atau tidak cuti, ada atau tidak ada kampanye, karena baru berupa draft," jelas Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (3/3).

Terkait kampanye, sambung Sumarno, durasinya akan jauh lebih singkat dibandingkan putaran pertama. Akan ada perbedaan pula bentuk kampanye di putaran pertama dan putaran kedua.

"Masa kampanye pasti lebih singkat, tapi ada jenis-jenis kampanye yang sebagian sama sebagian enggak. Misalnya, yang terkait dengan rapat umum itu ditiadakan, kemudian yang terkait dengan penyebaran alat peraga kampanye itu tidak diadakan. jadi ini masih berupa rancangan keputusan," terang Sumarno.

Adapun, dalam rancangan yang dibuat KPU DKI, kampanye akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon sampai tiga hari sebelum pemungutan suara. Sehingga, kemungkinan jadwal kampanye adalah mulai tanggal 7 Maret 2017 sampai 15 April 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement