REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan adanya lima hakim MK yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, merupakan perbuatan yang salah. Sebab, berdasarkan aturan, pejabat negara harus melaporkan LHKPN dua tahun sekali.
"Ya itu salah. Kalau hakim MK enggak memberi laporan LHKPN itu, itu salah secara undang-undang. Karena menurut undang-undang, pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali," ujar dia saat di kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/3).
Menurut Mahfud, adanya beberapa hakim MK yang belum menyampaikan LHKPN ini tentu tidak menjadi contoh yang baik bagi institusi negara lainnya. Apalagi, pelaporan tersebut merupakan kewajiban berdasarkan amanat undang-undang.
"Itu kewajiban undang-undang, jadi itu bukan contoh yang baik. Waktu saya jadi ketua MK, baru masuk saya lapor, ketika di tengah jalan, saya lapor. Ketika akan keluar saya lapor lagi. Artinya saya tidak sampai dua tahun, melapor," ungkap dia.
Terhadap persoalan ini, menurut Mahfud, tidak perlu ada sanksi yang dikenakan kepada hakim MK tersebut. Bagi dia, urusan sanski patut diserahkan kepada internal MK dan KPK. "Oh enggak, urusan sanksi itu urusan internal MK dan urusan KPK," kata dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyampaikan ada lima hakim konstitusi yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK secara berkala. KPK tidak menyebutkan nama-nama kelima hakim itu.
Febri memaparkan, satu dari lima hakim MK itu bahkan ada yang terakhir menyampaikan LHKPN pada Maret 2011. Sejak itu pula, hakim tersebut tidak lagi menyampaikan LHKPN secara berkala. Padahal, LHKPN wajib disampaikan tiap dua tahun.
"Kemudian (ada yang terakhir menyampaikan LHKPN) pada November 2013, Mei dan Oktober 2014, dan ada satu orang hakim yang masa periodik dua tahunannya habis pada Februari 2015," ujar dia.
Febri mengungkapkan, ada ketentuan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN sebelum, setelah dan selama menjabat. Selain itu, juga ada ketentuan di peraturan KPK pada 2005 tentang pelaporan periodik selama 2 tahun.
"Agar para hakim MK, lima orang yang ada dalam data KPK, memberikan contoh kepada penyelenggara negara lain untuk melaporkan kekayaan melalui mekanisme LHKPN secara periodik," kata dia.