Selasa 28 Feb 2017 18:04 WIB

Penjelasan Habib Rizieq Terkait Pidato Ahok Menyinggung Al-Maidah 51

Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli agama Islam dalam lanjutan sidang Ahok menyatakan terdapat ungkapan bermasalah terkait pidato Ahok yang menyinggung surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

"Pertama, 'jadi jangan percaya sama orang'. Siapa pun yang mengatakan kalimat ini artinya jangan percaya pada siapapun juga untuk tidak milih nonmuslim sebagai pemimpin," kata Rizieq saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

Kedua, kata Rizieq, terkait ucapan 'tidak pilih saya'. Kata-kata tersebut, lanjutnya, memperjelas omongan tersebut dalam konteks Pilkada. Ketiga, Rizieq mengatakan terkait ucapan 'dibohongi pakai al-Maidah 51'.

"Siapa yang dibohongi, artinya orang Islam yang hadir saat itu, Al-Maidah di sini artinya sebagai sumber kebohongan, maksudnya dibohongi pakai Alquran. Siapa pun yang menggunakan ayat tersebut untuk mengajak orang Muslim tidak boleh mengangkat orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin," kata Rizieq.

Selanjutnya, kata dia, soal ucapan 'takut masuk neraka'. "Ini juga memperjelas kalau muslim itu takut masuk neraka karena larangan memilih pemimpin non-Muslim, ya itu akidahnya harus dihormati," kata Rizieq.

Sebelumnya Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement